Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Batam Buka Posko Pengaduan THR
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 05-07-2014 | 13:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kawasan Panbil serta Simpang Basecamp. Tidak menutup kemungkinan buka posko di Batam Centre dan Kabil.

Suprapto, Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mengatakan, Posko tersebut akan menerima pengaduan buruh yang tidak mendapatkan haknya menerima THR.

"Membayar THR itu kewajiban perusahaan untuk membayarkan. Pengaduan biasanya keterlambatan pembayaran THR sampai pemutusan kontrak kerja," kata Suprapto, Sabtu (5/7/2014).

Pihaknya tidak sebatas hanya menerima pengaduan, namun akan menindaklanjutinya dengan cara melakukan klarifikasi ke perusahaan hingga mendampingi sampai ke Dinas Tenaga Kerja.

"Untuk anggota serikat, kami akan klarifikasi terhadap perusahaan. Kalau yang non anggota akan dampingi dan menyikapinya ke Disnaker," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, THR bagi pekerja wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pekerja yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Editor: Dodo