Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Golkar Kepri belum Ajukan Pemberhentian dan PAW Nur Syafriadi

Rekomendasi Pemberhentian Nur Syafriadi belum Turun dari DPP
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-07-2014 | 17:21 WIB
Agustar1.jpg Honda-Batam
Drh Agustar, Sekretaris DPRD Partai Golkar Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penonaktifan dan pengunduran diri Nur Syafriadi dari DPRD Kepulauan Riau (Kepri) yang dilantik sebagai Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam belum diajukan DPD Partai Golkar ke DPRD Kepri. Hal itu disebabkan belum turunnya rekomendasi Ketua Umum DPP Partai Golkar tentang pencabutan keanggotaan Nur Syafriadi.

"Kami belum mengusulkan penggantian dan pemberhentian Nur Syafriadi dari keanggotaan Partai Golkar serta anggota DPRD karena sampai saat ini rekomendasi DPP Partai Golkar belum turun. Dan jika rekomendasi dan keputusan DPP atas penonaktifan Nur Syafriadi dari Partai Golkar belum ada, maka dengan sendirinya kami akan mengusulkan penonaktifan dan penggantian jabatan Nur Syafriadi di DPRD Kepri," ujar Agustar, Sekretaris DPRD Partai Golkar Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/7/2014).

Agustar mengakui, jika sebelumnya secara pribadi, Nur Syafriadi sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari Partai Golkar serta anggota DPRD Kepri karena mengikuti seleksi calon pejabat BP Batam 'jilid II'.

Dia menambahkan, selain mengusulkan penonaktifan Nur Syafriadi sebagai anggota DPRD, DPD I Golkar juga akan mengajukan penggantian jabatan Ketua DPRD Kepri dari Partai Golkar ke DPRD Kepri. Menurutnya, dengan mundur dan nonaktifnya Nur Syafriadi dari DPRD Kepri sangat merugikan hak politik Partai Golkar secara politis. 

Kendati demikian, Agustar juga mengakui, sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari partai tertentu, jika mengundurkan diri dan berhalangan dalam enam bulan sisa masa jabatan memang tidak diatur.

"PAW jabatan DPRD ini memang di dalam UU Susduk ini tidak diatur, tetapi kami akan tetap mengajukan penonaktifan Nur Syafriadi sebagai angota DPRD dari Partai Golkar, dan mengajukan calon pengganti Nur Syafriadi sebagai unsur pimpinan DPRD dari Partai Golkar," jelasnya.

Agustar enggan menanggapi soal pelantikan Nur Syafriadi sebagai Deputi IV BP Batam karena bukan usuran Partai Golkar. "Kami tidak ikut campur dengan pelantikan Nur sebagai Deputi BP Batam karena itu hak dia. Tetapi sesuai dengan surat pengunduran dirinya dari Golkar itu yang menjadi ranah Golkar sesuai dengan UU Partai Politik," terang Agustar. (*)

Editor: Roelan