Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Pengendalian Minuman Beralkohol Segera Disahkan Menjadi UU
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 01-07-2014 | 16:03 WIB
miras_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pengendalian Minuman Beralkohol ini merupakan inisiatif DPR RI dan sudah disetujui menjadi RUU untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. UU Pengendalian Miras itu penting, mengingat dampak dari minuman keras tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Banyak peristiwa kriminal yang terjadi di tengah masyarakat, juga dampak rusakanya pemikiran dan syaraf manusia, maka minuman keras itu perlu diatur melalui pengendalian peredarannya di tengah masyarakat. Tak boleh dijual di tempat umum, mungkin di tempat tertentu seperti hotel dan sebagainya," tegas Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi 'Pengendalian RUU Miras' bersama wartawan senior Republika Mohammad Subarkah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Selama ini kata Dimyati, larangan Miras itu di daerah hanya diatur dengan peraturan daerah (Perda), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu dengan RUU Pengendalian Miras ini nantinya, pemerintah daerah mempunyai payung hukum yang lebih kuat lagi, sehingga akan lebih tegas dalam mengendalikan peredaran Miras di daerah. "Kalau tidak diatur, maka akan menguntungkan pengusaha Miras," tambahnya.

Dimyati menyontohkan Miras Vodka di Rusia, yang peredarannya sudah diatur dengan baik, dan tidak semua orang bisa bebas meminum Vodka, melainkan harus mengikuti aturan pada usia tertentu dan tidak dijual bebas. Pada prinsipnya harus diatur, agar tidak terganggu kehidupan masyarakat.

Apalagi kata Dimyati, peminum biasanya identik dengan daerah tertinggal, miskin, tidak berpendidikan, tingkat pemikirannya rendah dan sebagainya. "Jadi, Miras itu jelas merusak otak, pemikiran, dan tubuh manusia. Terbukti korban Miras itu 95 persen orang miskin dan tidak berpendidikan, sehingga mudah dibodohi, sedangkan sebanyak 5 persen korban orang mampu,” ujarnya.

Sementara itu Subarkah membantah jika ada adat pembakaran mayat di kalangan umat Budha, harus terlebih dahulu mabuk dengan meminum Miras. "Tak ada yang namanya adat di kalangan umat Budha itu harus meminum Miras terlebih dahulu, karena di dalam agama Budha sendiri Miras itu dilarang keras," ungkapnya.

Editor: Dodo