Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Tarif Listrik Sudah Pasti Naik Mulai 1 Juli
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-06-2014 | 14:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tarif listrik sudah dipastikan naik mulai 1 Juli 2014 seiring dengan penghapusan subsidi secara bertahap. Pihak PLN beralasan, 'penyesuaian' tarif untuk enam golongan tersebut bukan untuk meningkatkan laba, melainkan untuk memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasanagan listrik untuk pelanggan baru.

"Pendapatan usaha kita nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja. Kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk subsidi. Nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan," kata Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," imbuh Jarman dalam acara coffee morning dengan tema 'Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap untuk Golongan Tertentu', di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014) pagi.

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Menurutnya, ini sebagai tindak lanjut kesimpulan pada rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 10 Juni 2014 tentang Asumsi Dasar Subsidi Listrik RAPBN-P Tahun Anggaran 2014, pemerintah akan melakukan penghapusan subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu setiap dua bulan sekali mulai 1 Juli 2014.

Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:

1. Golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.200 per kWh.

2. Golongan Rumah Tangga (R-2 ) TR 3.500 VA hingga 5.500 VA, naik jadi Rp1.210 per kWh, dua bulan beriktnya naik  jadi Rp1.279 per kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.352 per kWh.

3. Golongan pelanggan pemerintah (P2)  >200 kVA, naik jadi Rp1.081 per kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp1.139 per kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.200 per kWh.

4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 VA naik jadi Rp1.109 per kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp1.224 per kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.353 per kWh.

5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp1.221 per kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352 per kWh.

6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 VA naik jadi Rp1.090 per kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214 per kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.352 per kWh.

Meski mengalami kenaikan, Jarman meyakini Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia masih lebih murah daripada tarif listrik di negara-negara tetangga, seperti di Thailand, Filipina dan Singapura. Bahkan jika seluruh subsidi listrik itu dicabut pun, katanya, tarif listrik di Indonesia masih murah.

"Kajian LPEM FEUI dengan seandainya subsidi dicabut, listrik kita (Indonesia) masih di bawah tarif listirk industri Thailand, Filipina dan Singapura," papar Jarman, seperti dikutip dari laman setkab.go.id (*)

Editor: Roelan