Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Rhino King Furnitur Lobam Diduga PHK Sepihak Tiga Karyawannya
Oleh : Harjo
Rabu | 25-06-2014 | 17:05 WIB
Iskandar wakil ketua KSBSI Bintan.JPG Honda-Batam
Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Kabupaten Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Rhino King Furnitur Design and Manufacturing, Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga orang karyawannya. Pihak perusahaan juga diduga belum memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan undanng-undang ketenagakerjaan.

"SBSI Bintan sudah menerima laporan dari tiga karyawan dan meninta untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Bintan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kepri," ungkap Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Kabupaten Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (25/6/2014).

Ketiga karyawan yang diduga telah di-PHK sepihak itu di antaranya Syafrizal, Nurhayati dan Mariani. Menurut Iskandar, berdasarkan keterangan tiga karyawan tersebut, mereka di-PHK dengan alasan yang tidak jelas, padahal berdasarkan kontrak mereka seharusnya masih memiliki masa kerja satu tahun lagi.

"Atas aduan ketiga karyawan tersebut kita sudah layangkan surat ke Disnaker Bintan untuk segera diperantarai. Mudah-mudahan pihak perusahaan ada niat baiknya terhadap karyawan tersebut. Kalau tidak, berarti permasalahnnya bermuara ke PHI," tegasnya.

Iskandar berharap agar pihak Disnaker Bintan nantinya bisa memberikan pengarahan sesuai dengan aturan yang berlaku agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan. (*)

Editor: Roelan