Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Perlindungan Hukum, 16 TKI Dideportasi dari Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 06-06-2014 | 22:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia, Jumat (6/6/2014). Mereka terpaksa dideportasi setelah meminta perlindungan hukum di Johor Baru, Malaysia.

Pantauan di lokasi, para TKI ini sampai di pelabuhan Batam Center dari Malaysia sekitar pukul 18.15 WIB. Kedatangan mereka sudah ditunggu oleh Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Batam. Sesampai di pelabuhan, mereka langsung dinaikkan ke atas mobil Satpol PP untuk dibawa ke kantor Dinsos.

Direncanakan, belasan TKI ini akan diinapkan di kantor Dinsos Batam hingga Rabu (11/6/2014) mendatang untuk melakukan pendataan dan mencari keluarga mereka masing-masing.

"Mereka kami bawa ke Dinsos untuk didata. Setelah itu akan dipulangkan ke daerah masing-masing," kata Febriana, pendamping TKI dari Kementrian Sosial.

Salah satu TKI saat ditanya ketika menaiki mobil Satpol PP mengaku pulang karena selama bekerja di Malaysia tidak pernah digaji. "Saya tak pernah digaji. Pergi ke sana menggunakan paspor pelancong," ucap salah satu TKI sebelum mobil berlalu. (*)

Editor: Roelan