Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyorot Dugaan Penyimpangan APBD Anambas

Biaya Perjalanan Dinas Pemkab Anambas 2009 Dibayarkan Ganda (Bag I)
Oleh : Magid
Jum'at | 27-05-2011 | 17:09 WIB
Logo_anambas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lambang Pemerintah Kabupaten Anambas

Anambas, batamtoday - Dana perjalanan dinas yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Anambas  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 dibayarkan ganda. Demikian dikatakan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri.

Dalam catatan laporan yang diterima batamtoday, pos anggaran dana perjalanan dinas yang dilaporkan 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditemukan pembayaran ganda sebesar Rp 144.325.000. Hal ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomo 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daereah. Atas kelalaian tersebut negara dirugikan sebear Rp 144.325.000.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Anambas tahun anggaran 2009, terdapat anggaran belanja sebesar Rp 348,8 miliar dengan realisasi sekitar 201,04 miliar atau 57,64 persen yang diantaranya merupakan anggaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Namun dalam pelaporanya, belanja perjalanan dinas dilakukan secara lumpsum atau "borongan". Tanpa memisahkan satu dengan yang lainya. 

"Pembayaran dilakukan secara lumpsum sesuai dengan Keputusan Bupati Natuna nomor 330 tahun 2007 tentang standarisasi satuan harga barang. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Anambas belum memiliki aturan sendiri mengenai perjalanan dinas," demikian tulis BPK dalam laporan bernomor 78b/S/XVIII.TJP/07/2010.