Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saldi Isra' Nilai Putusan MK Sederhanakan Proses Legislasi DPR-DPD RI
Oleh : Surya
Sabtu | 24-05-2014 | 09:45 WIB
Saldi-Isra2.jpg Honda-Batam
Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra'.

BATAMTODAY.COM, Bukittinggi - Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra' menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan DPD RI dalam membahas dan menyetujui UU justru akan mempercepat proses legislasi di DPR RI sendiri.

Dan bukan sebaliknya, dianggap akan memperumit atau menyulitkan DPR. Sebab, proses legislasi yang berbelit-belit di DPR RI selama ini justeru akibat harus melibatkan 9 fraksi DPR RI sendiri.

"Jadi, keberatan sebagian besar anggota dan pimpinan DPR RI terhadap putusan MK yang  mengembalikan kewenangan DPD RI itu, yang dianggap akan mempersulit dan berbelit-nya proses legislasi justeru salah, karena sebaliknya malah akan mempermudah atau mempercepat proses legislasi," tandas Saldi Isra' dalam press gathering dengan wartawan parlemen: 'Mengadopsi proses legislasi model tripatrit (DPR, DPD, dan Presiden RI) dalam revisi UU MD3' di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya Saldi Isra', putusan MK tersebut juga memaksa untuk merubah paradigma DPR RI dalam membuat, merubah atau merevisi UU. Apalagi, sebelumnya pembahasan UU itu tidak sesuai dengan konstitusi, karena bertentangan dengan perintah pasal 20, dimana UU yang dibahas oleh DPR dan Presiden itu untuk mendapat persetujuan bersama DPD RI.

Karena itu mengapa produk UU DPR rendah selama ini? Menurut Sadli, karena pembahasannya masih harus melibatkan 9 fraksi-fraksi DPR RI. "Harusnya cukup antara DPR dengan Presiden dan DPD RI. Jadi, pembahasan UU itu harus selesai dulu di internal DPR (fraksi-fraksi), sebelum dibahas dengan Presiden dan DPD RI. Itulah tripatrit. Sehingga, kalau masalah internal fraksi itu selesai, maka tak akan ada pertentangan antara DPR dengan Presiden, juga dengan DPD RI," tuturnya.

Dikatakan, dalam rangka memperkuat putusan MK tersebut DPD RI harus memperkuat pandangan anggota baru 2014 - 2019 dengan melakukan orientasi kewenangan DPD RI pasca putusan MK, dan mengadopsi putusan MK ke dalam perubahan UU MD3 (DPR, DPD, dan DPRD), yang hampir tidak disentuh oleh pemerintah. "Kalau tidak, proses UU itu cacat formal, dan DPD bisa menggugat ke MK," pungkasnya.

Yuliandri dan Satria Arinanto juga sependapat, jika semua UU yang dibahas dan tidak melibatkan DPD dapat dibatalkan karena cacat formal, karena prosesnya tidak sesuai konstitusi. "Jadi, UU yang tidak melibatkan DPD bisa dibatalkan, dan bisa digugat ke MK," tambah Yuliandri.

Memang, kata Satya Arinanto, tidak ada jalan lain kecuali melakukan amandemen konstitusi, mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga uji materi ke MK, dan melakukan perubahan UU. "Harusnya model tripatrit diakomodir oleh DPR RI," tandasnya.

Ketua DPD RI Irman Gusman sendiri menyatakan jika DPR RI belum siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD RI tersebut.

Editor: Surya