Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Usulkan Kesekjenan Parlemen dan Gedung Baru
Oleh : Surya
Sabtu | 24-05-2014 | 09:03 WIB
Irman-Gusman2.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI Irman Gusman.

BATAMTODAY.COM, Bukittinggi - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan jika DPD RI perlu gedung baru untuk kantor dan persidangan, karena selama 10 tahun terakhir ini dalam menjalankan tugasnya, DPD masih meminjam Gedung MPR RI. Untuk itu, setiap akan menggelar sidang paripurna, DPD RI secara resmi harus mengirim surat pinjaman ke sekretariat MPR RI. Juga kesekjenan untuk parlemen.

"Sebelumnya sudah dianggarkan untuk pembangunan gedung baru DPD RI tersebut, namun batal karena bersamaan penolakan masyarakat terhadap pembangunan gedung baru DPR RI," tandas Irman Gusman pada acara Press Gathering dengan wartawan parlemen: "Mengadopsi proses legislasi model tripatrit (DPR, DPD, dan Presiden RI) dalam revisi UU MD3' di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2014).

Gedung baru itu penting bagi DPD agar leboh efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hadir antara lain Sekjen DPD RI Soerdarsono H, guru besar Universitas Andalas Padang Sadli Isra' dan Yuliandri, Satya Arinanto dari UI, anggota DPD RI I Wayan Sudirta, Ema Yohana, Afrizal, dan lain-lain.

Selain itu menurut Irman, pihaknya mengusulkan perlunya kesekjenan yang membawahi tiga secretariat jenderal yaitu MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. "Saya melihat di Australia ada kesekjenan parlemen yang bisa mengomunikasikan dan sosialisasikan UU MD3. Kesekjenan itu bisa efisiensi tugas-tugas ketiga secretariat jenderal itu," ujarnya.

Untuk itu, Sadli Isra' mendukung kesekjenan yang diusulkan DPD RI tersebut, karena memang akan mempermudah proses administrasi kesekretariatan ketiga lembaga parlemen, yaitu MPR, DPR, dan DPD RI.

"Bahkan ditolaknya putusan MK terkait kewenangan DPD RI dalam pembahasan dan persetujuan UU itu, bisa disebabkan oleh kepentingan sekretariat yang berbeda dengan DPD RI," tambahnya.

Editor: Surya