Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Berlanjut

Soal Pencabulan di Sekolah Charitas, KPPAD dan Kuasa Hukum Tersangka Adu Argumen
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 22-05-2014 | 12:37 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap AF (3), anak yang dititipkan di penitipan anak Sekolah Charitas Batam oleh Martinus Eko Widodo, petugas kebersihan sekolah tersebut masih berlanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono ditemui wartawan mengatakan, proses masih berlanjut. "Belum ada tersangka lain. Begitu juga dengan korban belum ditemukan ada yang lainnya," kata Kapolres, belum lama ini.

Sementara itu, Sudirman, Komisioner KPPAD Kepri belum lama ini mengatakan, terkait kasus pencabulan anak yang terjadi di Charitas, KPPAD Kepri akan terus mengawal hingga ke pengadilan.

"Kita tidak mau kasus pelecehan seksual semakin marak di Batam. Kita akan kawal terus kasusnya," kata Sudirman.

Ia mengakui sudah bertemu dengan anak yang menjadi korban dan juga orangtuanya. Anak tersebut mengalami trauma dan takut melihat pelaku dari jarak satu meter. "Saat itu penyidik bertanya pada anak, om itu baik atau jahat sambil menunjuk ke arah pelaku. Anak menjawab jahat," kata Sudirman.

Selain itu, pengakuan anak sangat konsisten. Meski setelah ditanya, si anak dibawa bermain dan kemudian ditanya lagi, anak tersebut tetap mengatkan hal sama tentang pelaku.

"Korban juga merasakan takut dengan situasi yang gelap dan melihat orang yang berkulit gelap. Kondisi demikian dapat diasosiasikan, situasi saat kejadian sepi, dan kemungkinan korban dibawa ketempat yang gelap dan wajah pelaku juga terlihat gelap," kata Sudirman.

Terpisah, kuasa hukum Sekolah Charitas dan tersangka, Parulian Situmeang yang dihubungi BATAMTODAY.COM membantah kalau korban merasa takut dengan pelaku. Saat pertemuan antara pelaku dengan korban, tidak terlihat rasa takut dari korban melihat pelaku.

"Saat pertemuan antara korban dengan pelaku waktu itu, KPPAD tidak ada. Antara korban dan pelaku ada kontak berdadah-dadahan. Tentu ini tidak bisa dikatakan korban takut melihat pelaku," kata Parulian.

Selain itu, KPPAD yang mengatakan bahwa korban takut berada di tempat gelap, di sekolah tidak ada lokasi yang gelap. "KPPAD sendiri sudah mengecek ke sekolah dan tidak ada tempat yang gelap. Informasi ini perlu disampaikan ke penyidik. Siapa tahu kejadian terjadi bukan di sekolah," tambah Parulian.

Begitu juga dengan kliennya yang saat ini masih ditahan kepolisian tidak dapat dikategorikan orang berkulit gelap. "Siapa yang memberikan keterangan perlu diperiksa. Kita harapkan agar proses penyidikan lebih cepat," jelas Parulian.

Selain itu, Parulian juga menilai tersangka sangat konsisten menolak tuduhan sebagai pelaku dan tidak ada intervensi dari sekolah kepada tersangka. "Kami sangat mendukung proses hukum yang dijalani. Hak tersangka tidak kami ajukan untuk penangguhan penahanan karena kami benar-benar mendukung proses hukum," tambah Parulian lagi.

Parulian juga berharap, selain proses hukum bisa dijalani dengan baik, pihak-pihak yang lain juga jangan mendahulukan hukum dengan mengklaim tersangka bersalah dan telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu. "Biarkan hukum yang bicara. Jangan pihak-pihak lain mendahulukan hukum," pungkasnya.

Editor: Dodo