Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sarung dan Damkar Kembali Diperiksa KPK
Oleh : Surya
Jum'at | 10-12-2010 | 14:51 WIB

Jakarta, batamtoday - Kasus pengadaan sarung Depsos dan Damkar di Otorita Batam, Jumat (10/12) kembali diperiksa KPK. Empat orang saksi diperiksa KPK hari ini secara terpisah.

Untuk kasus pengadaan sarung di Kementrian Sosial, KPK memeriksa tiga orang saksi, masing-masing Jeregen dari PT Gartom, Rasmi Novi dari PT Bursok Ronggur, dan Marbauli Manurung dari PT Gelombang Citra. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sedangkan dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam usulan anggaran Otorita Batam, mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah diperiksa di Rutan Cipinang sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Usman, mantan anggota DPR,

"Petugas KPK yang mendatangi saksi (Ismeth Abdullah, red), kita tidak panggil dia ke KPK," ujar Johan Budi Jubir KPK kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (10/12).

Dalam kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran (damkar) di Otorita Batam, mantan Ketua Otorita Batam yang juga mantan Guberbur Kepri telah divonis 2 tahun penajara.

Masih pada kasus Damkar, mantan anggota DPR RI, Sofyan Usman, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap sebesar lebih Rp 1 miliar dari pihak Otorita Batam.

Sementara kasus pengadaan sarung Depsos ini, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Sedangkan Cep Ruhyat (Direktur PT Dinar Semesta, rekanan Depsos telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.