Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan, Penahanan Nur Afni Wewenang Penyidik
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-05-2014 | 16:33 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penangguhan Nur Afni, karyawati PT Mujur yang berada di kawasan industrial Batam Center atas tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp80 juta menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Ponco Indryo merupakan wewenang penyidik.

Hal itu dilakukan guna memudahkan dalam melakukan pemeriksaan. "Itu hak penyidik apakah ditahan atau tidak demi kelancaran pemeriksaan," kata Ponco di Mapolres, Rabu (21/5/2014).

Diberitakan sebelumnya, dituduh telah menggelapkan uang perusahaan Rp80 juta, Nur Afni (35) terpaksa harus diinapkan di Polresta Barelang sejak Rabu (14/5/2014). Bahkan, penangguhan penanganan yang diminta suaminya, Supriyono tidak dipenuhi polisi tanpa ada alasan yang jelas.

Sementara tiga teman satu tempat kerja Nur Afni yang dilaporkan oleh pihak perusahaan, sama sekali tidak ditahan dan sudah mengakui menggelapkan uang perusahaan dengan alasan sudah ada yang menjamin.

Diceritakan Supriyono, permasalahan yang menyeret istrinya beralawal dari laporan manajer HD PT Mujur yang berada di sebuah kawasan industri Batam Center tentang penggelapan uang perusahaan sebesar Rp500 juta. Dalam laporan tersebut, Hidayat hanya melaporkan tiga orang, yakni Susan, Kris dan Selvi.

Namun saat diperiksa, Susan dan Selvi telah menggelapkan uang dan mengatakan selain mereka, Nur Afni serta Ferdinan juga terlibat. Sedangkan Kris diinformasikan menggelapkan Rp200 juta telah kabur.

Editor: Dodo