Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Lima Warga, Enam Pria Ditangkap Polsek Seibeduk
Oleh : Gokli
Jum'at | 16-05-2014 | 16:30 WIB
IMG_20140516_140316.jpg Honda-Batam
Dua dari enam pelaku penganiayaan yang diamankan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan pria yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap warga ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk. Ke-8 pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku kita jerat pasal 170 KUHP, juncto 368 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ajun Inspektur Polisi Dua Jontoni D. Gultom, Jumat (16/5/2014) sore.

Dikatakan Jontoni, ke-8 pelaku ditangkap pada Minggu (10/5/2014) setelah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga. Korban, yakni Viktor, Lukman, Andi, Dolok, dan Gandi mengalami luka lebam dan luka robek akibat dianiaya pelaku di Perumahan GMP Sei Beduk. Bahkan, sepeda motor salah seorang korban sempat ditahan oleh para pelaku.

Sementara itu, Yudi (32) salah satu pelaku, mengaku melakukan penganiayaan terhadap ke-5 korban lantaran tersinggung diteriaki 'woiii'. Tapi, dia membantah melakukan pemerasan terhadap korban. "Kami tak ada lakukan pemerasan, kami hanya mukul aja. Semua itu gara-gara salah paham," kata dia saat ditemui di Mapolsek Seibeduk.

Ditambahkan Jaka (31) pelaku lainnya, sebelum kejadian dia dan rekan-rekannya lagi nongkrong di Bundaran Perumahan GMP. Saat itu juga, Viktor salah satu korban melintas dan meneriaki mereka dengan kata 'woii'. Tak terima Jaka dan rekan-rekannya langsung menghajar korban.

"Viktor itu pergi untuk manggil kawan-kawannya. Kami pun akhirnya kelahi, mereka luka-luka. Itu saja, tak ada pemerasan," sebut dia.

Editor: Dodo