Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kepemilikan Empat Unit Rumah di Pantai Gading

Replik Penggugat Sebut Gugatan Sudah Sesuai dan Tepat Sasaran
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 15-05-2014 | 11:42 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perdata kepemilikan empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut dengan penggugat Nasri Ati Bundu dan Julien Mamahit (mantan Hakim PN Batam) dengan tergugat I PT Bintang Prima, tergugat II CV Gatanindo, tergugat III Santo Suhali, tergugat IV Djani, tergugat V Mui Gek dan turut tergugat PT Bintang Investama terus bergulir.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo Rabu (14/5/2014), memasuki tahap Replik dari penggugat atas jawaban tergugat.

Dimana dalam repliknya, kuasa hukum penggugat Ade Trini Hartaty SH MH mengatakan kalau pihaknya tetap dengan gugatan mereka karena sudah sesuai dan tepat sasaran karena antara satu pihak tergugat dengan tergugat lain punya hubungan yang tak terpisahkan.

"Gugatan penggugat telah tepat dan benar, karena pihak yang ditarik sebagai tergugat adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan subyek dan objek jual beli rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut, Bengkong," kata Ade.

"Dalam hemat kami, tergugat II membeli rumah dari tergugat III yang diberikan hak oleh tergugat I," ungkap Ade.

Masih dalam repliknya, Ade juga mengatakan bahwa tergugat IV dan V patut dipersalahkan, karena tergugat IV merupakan isteri dari tergugat III (Santo Suhali) yang menurutnya punya peran dan CV Gatanindo (Tergugat II).

Sementara itu, tergugat I dan turut tergugat melalui kuasa hukumnya, Alfis Setiyawan SH mengatakan, apa yang disampaikan oleh penggugat tidak berdasar. Karena sampai detik ini, tak satupun klausul mengatakan bahwa tergugat I selaku pengembang punya hubungan langsung dengan tergugat II dan III (penjual rumah).

Keberadaan CV Gatanindo (tergugat II) hanya sebatas kontraktor yang membangun rumah, bukan sebagai pengembang. Sedangkan perikatan jual-beli dilakukan antara penggugat dengan CV Gatanindo, sehingga kliennya tidak pernah dilibatkan.

"Sah-sah saja, yang pasti belum ada dokumen yang menyebutkan klien kami punya hubungan langsung dengan tergugat lainnya dan juga penggugat," ungkapnya.

Menurutnya, kliennya tetap pada eksepsinya bahwa pihak tidak punya hubungan hukum dengan kedua tergugat, karena kliennya tidak pernah melakukan perikatan jual-beli keempat rumah kepada penggugat. Tapi kenyataannya, penggugat melakukan jual-beli dengan CV Gatanindo.

"Kita buktikan saja, seperti apa hak yang dimiliki oleh CV Gatanindo, tak mungkin ada kontraktor diberikan hak melakukan perikatan," tegasnya.

Editor: Dodo