Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemekaran Kundur Belum Disetujui

Ketua DPD Minta Syarat Pembentukan DOB lebih Diperketat lagi
Oleh : Surya
Kamis | 15-05-2014 | 08:03 WIB
Irmangusman.jpg Honda-Batam
Ketua DPD Irman Gusman

BATAMTODAY. COM, Jakarta -   Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI menyetujui pembahasan membahas 11 daerah otonomi baru (DOB)  sesuai dengan UU Otda No.32 tahun 2004 dan tindak lanjut  Amanat Presiden (Ampres) 65 RUU DOB.  

"Sesuai amanat konstitusi bahwa DPD RI akan mengawal pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Apalagi dari 550-an Kabupaten/Kota, sebanyak 163 masih tertinggal dan 70 persennya adalah DOB. Karena syarat DOB ke depan harus diperketat lagi dengan pertimbangan budaya, tradisi, ekonomi, administrasi, dan tidak cukup hanya politik," tandas Ketua DPD RI Irman Gusman pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Bahkan jika terbukti daerah itu tidak mampu mengelola daerahnya, lanjut Irman, bukan tidak mungkin untuk dilakukan merger dengan daerah lain tanpa mengurangi apa yang telah dinikmati selama menjadi daerah otonomi baru. 

Namun, langkah DPD RI ini masih harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. "Bahwa sikap DPD secara teknis dan politik masih tergantung pemerintah dan DPR R," katanya. 

Ketua Komite I DPD RI Alirman Sori mengatakan, pengesahan pandangan DPD RI atas 11 RUU DOB  telah melalui rangkaian kegiatan yang merujuk pada UU yang mengatur tentang pembentukan DOB. 

"Sebanyak 11 calon DOB disetujui pembentukannya oleh DPD RI terdiri dari 2 DOB setingkat provinsi dan 9 DOB setingkat kabupaten/kota," kata Alirman.

Kesebelas DOB yang disetujui pembentukannya dari 65 RUU DOB adalah RUU tentang Pembentukan Kabupaten Bogoga (Papua), Kabupaten Ghondumi Sisare (Papua), Kabupaten Kepulauan Obi (Maluku Utara), Provinsi Papua Barat Daya (Papua Barat), Kabupaten Sukabumi Utara (Jawa Barat).

Lalu  RUU tentang Pembentukan Kota Longowan (Sulawesi Utara), Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Sulawesi Utara), Kabupaten Garut Selatan (Jawa Barat), Kabupaten Gorontalo Barat (Gorontal) Kota Tahuna (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Talaud Selatan (Sulawesi Selatan). 

Sementara RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur belum disetujui pembentukan dan belum bisa diberikan pandangan DPD RI atas pembentukan DOB tersebut, karena masih ada syarat yang belum dipenuhi.  

Editor: Surya