Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Aktor Intelektual Pidana Pemilu

Riki Indrakari Berharap Caleg SS Diseret ke Muka Hukum
Oleh : Hadli
Rabu | 14-05-2014 | 16:14 WIB
ricky_indrakri.jpg Honda-Batam
Riki Indrakari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Indrakari saksi pelapor dari 6 caleg yang mewakili 10 caleg dari 7 partai politik merasa lega adanya penetapan tersangka dari kasus yang dilaporkannya ke Bawaslu Kepri yang ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Sentra Gakkumdu).

Namun dia berharap aktor itelektual kasus manipulasi data suara DPRD Batam, caleg berinisial SS dari Partai Demokrat yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam juga diseret ke muka hukum.

"Aktor intelektualnya adalah SS, tanpa SS kasus ini tidak mungkin terjadi. Harapan kita sebagai warga negara SS juga di proses," ujar Riki saat dihubungi wartawan, Rabu (14/5/2014).

Riki mengaku, sudah mendapat kabar penetapan tersangka kepada Ketua Komisioner KPU Batam Nonaktif, Muhammad Syahdan dari penyidik. Namun penetapan status tersebut dia harapkan kembali dikonfirmasi kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono.

Atas penetapan tersangka kepada Muhammad Syahdan, Riki mengapresiasi kinerja Ditreskrimum yang menindaklanjuti laporannya, hingga dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak.

"Kita apresiasi kenerja polisi. 7 hari setelah menindaklanjuti laporan Bawaslu sudah ada tersangka. Tapi kita berharap tidak hanya satu tersangka karena yang kita laporkan 3 komisioner dan satu caleg yakni SS," tutupnya.

Editor: Dodo