Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu di Batam, Penyidik Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 14-05-2014 | 15:20 WIB
mapolda kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Sentar Gakumdu) masih terus menggelar pemeriksaan kepada ketua dan dua orang komisioner KPU Batam nonaktif, Rabu (14/5/2014), guna menindaklanjuti gelar perkara pada Selasa (14/5/2014) kemarin.

Sumber di kepolisian menyebutkan bahwa, dari hasil gelar perkara masih mengalami kendala kurangnya bukti petunjuk. Namun setelah dikonfrontir ketiga komisioner KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan sebagai Ketua, dan Komisioner Yudi  Kornalis, Ahmad Yani dan keterangan dari saksi komisioner lainnya Jernih Siregar dan Mulkan Siregar serta saksi lainnya staf KPU inisial U dan Ad, KPU Provinsi dan Riki Indrakari selaku pelapor yang memberikan data perubahan suara di tingkat KPU Batam, akhirnya penyidik menetapkan satu tersangka.

"Sejauh ini bari satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni ketua," ujar sumber perwira di Mapolda Kepri, Rabu (14/5/2014).

Sementara itu, Bali Dalo selaku kuasa hukum Muhammad Syahdan yang dikonfirmasi wartawan, belum bersedia memberikan keterangan. "Tunggu ya (Di Polda-red) saya masih di jalan mengarah ke sana," katanya.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Cahyono Wibowo, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, belum bersedia memberikan tanggapannya terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua KPU Batam nonaktif.

Editor: Dodo