Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Divonis 4 Tahun, Orangtua Terdakwa Narkoba Teriak Histeris
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-05-2014 | 17:15 WIB
histeris_pn.jpg Honda-Batam
Lina yang histeris di PN Batam usai mendengar anakanya divonis 4 tahun penjara akibat kepemilikan shabu.

BATAMTODAY. COM, Batam - Suasana kantor Pengadilan Negeri Batam sontak riuh setelah Lina (50) orang tua dari terdakwa Daniel, terdakwa kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,3 gram teriak histeris karena tidak terima anaknya divonis 4 tahun 2 bulan penjara pada Selasa (13/5/2014) sore.

Terlihat, ibu paruh baya tersebut teriak seadanya sambil menangis dan merebahkan tubuhnya ke lantai. Dia mengutuk serta mengucap hujatan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Pudjo Harsoyo dengan hakim anggota Budiman Sitorus dan Alfian.

"Allahuakbar, kalian akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," teriak Lina.

"Kalian akan mendapat balasan," hujatnya. Tentu saja teriakan ibu tersebut membuat suasana PN Batam riuh.

Selepas itu petugas PN Batam, Kejaksaan berusaha menenangkan ibu tersebut dan membawa ke luar ruangan persidangan.

"Anak saya hanya punya narkoba bungkusan kecil, bukan untuk dijual tapi dihukum empat tahun. Bagaimana kami bisa terima," sebutnya.

"Anaknya ada empat, bapaknya sudah pergi ke penjara. Siapa yang akan menafkahinya, mereka tidak punya hati nurani," ungkapnya sambil dibawa oleh keluarganya pergi dari lokasi PN Batam.

Editor: Dodo