Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Warung dalam Sehari
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 13-05-2014 | 07:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pembobol kios di pinggir jalan pada Minggu (11/5/2014) dari dua tempat yang berbeda.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu Endrajaya, polisi mengamankan pelaku curanmor bernama Zulfikar alias Rustam (26), warga Kampar Riau. Dari kontrakannya, pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, di antaranya Honda Supra XNF 125 BP 3917 BI warna hitam dan Suzuki Satria FU BP 6374 WC. Kedua motor itu dicuri di Pelantar KUD dan di lapangan futsal Jalan Ir Sutami.

Atas perbuatnya, Rustam diancam dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu Rustam juga memiliki dua laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korbannya di Polsek Bukit Bestari dan Polsek Tanjungpinang Kota.

Di tempat terpisah, Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jaswir, mengatakan, pada hari Minggu kemarin telah mengamankan Kuspujianto (30), yang melakukan aksi pencurian kios pinggir jalan milik Marjun.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan slop rokok, uang hasil jualan korban yang disimpan di warung, dan sejumlah barang lainnya. Atas perbuatanya, Kuspujianto diancam pasal 363 KHUP dengan ancama 3 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan