Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Baharuddin Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-05-2014 | 16:39 WIB
baharuddin_panwaslu_tgpinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang ditetapkan sebaga tersangka pidana pemilu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara pidana pemilu dengan tersangka Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, secara resmi telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan, Senin (12/5/2014) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanhernold SH dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu teregister dengan Nomor: 119/Pid-Sus/2014/PN.TPI.

Dalam uraian singkat berkas perkara, tersangka Baharuddin disangka melanggar pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam sangkaanya, JPU menyatakan, perbuatan tersangka dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN dan atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. "Baru dilimpahkan, dan saat tinggal penetapan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut oleh ketua pengadilan," ujar Jarihat Simarmata SH kepada BATAMTODAY.COM.

Dia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan dan sidang di PN Tanjungpinang, majelis hakim hanya punya waktu tujuh hari untuk melaksanakan sidang awal hingga putusan.

"Majelis hakim punya waktu tujuh hari pelaksanaan sidang sejak penetapan masa sidang. Dan dalam waktu yang ditetapkan tersebut, perkara yang disidang dan diperiksa sudah harus putus," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan