Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Dedi Candra Berpeluang Dikembalikan ke Penyidik Polres Tanjungpinang

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dedi Candra
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang, bertambah. Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Gb, salah satu dari Tim Sembilan dan Tim Lima, sebagai tersangka setelah unsur dalam pasal 55 KUHP dalam BAP terpenuhi.

Penetapan tersangka baru itu dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan selaku Tim 5 dan Tim 9 dalam pengadaan lahaan pembangunan USB Kota Tanjungpinang tahun 2009.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gb, sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi, Selasa (6/5/2013).

Dalam SPDP tersangka kedua ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 juncto pasal 12 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Mengenai peranan dan keterlibatan yang bersangkutan, nanti kita beberkan dalam BAP penyidikan. Yang jelas, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainya dalam korupsi ini, dan hal itu tergantung komitmen serta petunjuk dari kejaksaan," terang Oxy.

Oxy menambahkan, sampai saat ini kejaksaan masih meneliti BAP yang dikirimkan. Jika ada kekurangan dalam BAP, penyidik Polres terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan.

Sementara di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH, membenarkan pengiriman SPDP tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan sekolah itu.

Sedangkan mengenai BAP tersangka Dedi Candra, Maruhum mengatakan masih diperiksa dan diteliti. "BAP atas nama tersangka Dedi Candra masih kita teliti, dan kemungkinan masih akan kita kembalikan dengan petunjuk karena masih ada kekurangan," ujarnya pada BATAMTODAY.COM.

Sebagaimana diberitakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Dedi Candra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan USB SD Terpadu di Km12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Dalam Audit BPKP dinyatakan, nilai kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan Dedi Candra mencapai Rp1,8 miliar. BAP tersangka Dedi Candra ini juga sempat bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik Polres dengan alasan masih ada petunjuk materil dan formli yang belum dipenuhi. (*)

Editor: Roelan