Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPD dan Satlantas Polres Bintan Gelar Razia, Belasan Kendaraan Kena Tilang
Oleh : Harjo
Selasa | 06-05-2014 | 11:43 WIB
razia uban.jpg Honda-Batam
Saat warga terjaring razia kendaraan di jalan depan Pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Belasan kendaraan bermotor ditilang oleh Satlantas Polres Bintan. Sementara kendaraan yang terjaring dan belum membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak Dearah (KPPD) Bintan dalam sebuah razia yang digelar di Tanjunguban, Selasa (6/5/2014).

"Razia dilakukan dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor yang disejalankan dengan kegiatan Satlantas Polres Bintan, dalam melakukan penertiban kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan lalulintas," kata pelaksana kegiatan KPPD Bintan, Armurizar kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (6/5/2014).

Dijelaskan Armurizar, razia kendaraan memang menjadi kegiatan rutin tahunan. Dalam rangka mengingatkan masyarakat penguna kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak kendaraannya. Hal tersebut agar pemilik kendaraan terlepas dari sanksi denda karena terlambat membayar pajak.

"Masyarakat Bintan memang sudah terbilang tinggi kesadarannya membayar pajak, berdasarkan data 2013 sudah mencapai 80 persen. Kemungkinan adanya kendala baik masalaha ekonomi dan lainnya. Namun  tetap diingatkan agar terhindar dari sanksi,  diharapkan kesadaran masyarakat  terus meningkat," harapnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Bintan Inspektur Polisi Dua Khafandi, menyampaikan dari hasil razia kendaraan bermotor bersama KPPD Bintan, sebanyak 20 kendaraan  kendaraan terjaring dengan berbagai jenis pelanggran. Di antara 14 kendaraan ditilang dengan berbagai kesalahan, hingga penegndara tidak memiliki SIM. Sementara menyangkut masalah pajak kendaraan, hanya enam kendaraan yang diberikan surat penringatan oleh KPPD Bintan.

"Kalau yang kita tilang, maka baik kendaraan maupun surat menyurat yang ditahan dan akan segera dilimpahkan kepengadilan, sehingga masyarakat yang akan mengurusnya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Tanjungpinang," tegasnya.

Khafandi menjelaskan, untuk menekan angka lakalantas dan meningkatkan agar masyarakat pengguna jalan untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraannya. Pihak polres sudah melakukan sejumlah langkah baik melakukan teguran langsung dalam penertiban, juga melalui spanduk yang sudah dipasang di sejumlah titik  Kabupaten Bintan.

Editor: Dodo