Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Anambas Tolak Bahas Dua Ranperda yang Diusulkan Pemda
Oleh : Nursali
Senin | 05-05-2014 | 14:31 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.jpg Honda-Batam
Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (5/5/2014). (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, enggan membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dari lima ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dinilai tidak berkoordinasi dengan legislatif sebelum mengajukan dua ranperda tersebut.

Penolakan itu disampaikan pada rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kepulauan Anambas TA 2013 dan Ppidato pengantar lima ranperda tahun 2014, di antaranya, ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu; Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA); Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera; Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Bank Riau - Kepri dan Perusahaan Daerah Kabupaten Kepulaun Anambas; serta Izin Usaha Jasa Konstrusi (IUJK).

Sedangkan dua yang ditolak adalah ranperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera, dan Perubahan Atas Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Bank Riau - Kepri dan Perusahaan Daerah Kabupaten Kepulaun Anambas.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sarivan, beralasan, dua ranperda tersebut telah telah dijalankan oleh pemerintah daerah dan telah dikucurkan dananya. "Jadi, mengapa perlu dirubah lagi?" tanya Sarivan saat rapat paripurna.

Menanggapi keberatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, menjelaskan jika dua ranperda tersebut hanya sebatas pengajuan. Karena sesuai dengan aturan, munculnya perda disebabkan pengajuan ranperda oleh kepala daerah dan untuk penetapan itu dikembalikan kepada pihak DPRD.

"Apakah mau disahkan semua, silahkan. Atau sebagian, silahkan," jawab Mukhtaruddin. (*)

Editor: Roelan