Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLH Pastikan Tak Keluarkan Izin Penimbunan di Kawasan Jembatan Km 8 Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 25-04-2014 | 09:53 WIB
Plang-larangan-BLH1.jpg Honda-Batam
Lokasi penimbunan yang mendapat larangan keras dari pihak BLH Kota Tanjungpiang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang memastikan tidak akan mengeluarkan izin penimbunan di sekitar kawasan jembatan Km 8, Jalan Raja Haji Fisabililah.

"Kita tidak akan keluarkan izin untuk penimbunan dua lokasi di kawasan jembatan Batu 8," tegas Gunawan Gronimo, Kepala BLH Tanjungpinang, Jumat (25/4/2014).

Alasan tidak mengeluarkan izin, kata Gunawan, karena penimbunan di lokasi tersebut merusak ekosistem laut. Penimbunan di lokasi jembatan itu juga dapat mempersempit jalur lintasan air yang dapat berdampak meluapnya air ke badan jalan dan perumahan sekitar.

Disingung punya siapa pelaku penimbunan di lokasi tersebut, Gunawan mengaku tidak tahu menahu. Ia juga mengaku sempat didatangi oleh oknum anggota dari salah stu istansi yang mengaku sebagai pemilik proyek penimbunan, namun Gunawan tetap berpegang dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku dengan tidak mengeluarkan izin penimbunan di kawasan jembatan.

"Kita sudah pasang plang merah larangan. Kalau masih membandel sudah kita kasih plang, akan kita tempuh melalui jalur hukum, dasar kita jelas," tegasnya.

Gunawan juga menegaskan, tidak akan memberikan izin sampai kapan pun sebab lokasi penimbunan berada di laut.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangani, tak ada terlihat aktivitas penimbunan. Plang BLH yang berisi larangan penimbunan terpampang di lokasi tersebut.

Editor: Redaksi