Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Bagian dari Jaringan Internasional

Polisi Amankan 21 Calon TKI Ilegal dari Perumahan Legenda Malaka
Oleh : Hadli
Kamis | 24-04-2014 | 22:16 WIB
trafficking kusnadi.jpg Honda-Batam
Puluhan calon TKI yang diamankan dari Perumahan Legenda Malaka. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 21 wanita yang diduga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan polisi pada Kamis (24/4/2014) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Puluhan perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NNT), itu diamankan dari Perumahan Legenda Malaka, Batam Center.

Polisi juga mengamankan seorang pria diduga tekong bernama Kusnadi. Sementara, satu di antara puluhan calon TKI ilegal itu masih di bawah umur.

"Anak di bawah umur yang kita selamatkan dari penampungan berinisial P, beruusia 14 tahun," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cakyono Wibowo, melalui Kasubdit IV, AKBP Mudji Supriadi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/4/2014) sore.

Polisi berhasil mengamankan puluhan wanita itu setelah dua orang dari rombongan tersebut melarikan diri dari mess penampugan TKI ilegal di Legenda Malaka pada Rabu (23/4/2014). Selanjutnya, oleh warga kedua calon TKI yang melarikan diri itu dibawa ke salah serang pastor Gereja Katolik Lubukbaja.

Oleh sang pastor, kedua korban tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangannya. Dari informasi tersebut, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengintaian aktivitas penampungan dan melakukan penggerebekan.

"Awalnya mereka dijanjikan dipekerjakan ke Medan. Namun kebelakangan ada yang mengetahui akan di berangkatkan ke Malaysia. Makanya mereka lari dari penampungan dengan cara memanjat melalui dinding belakang ke dek atas," kata Mudji.

Sementara itu, kepada polisi Kusnadi mengaku bertugas menjemput para calon TKI itu dari bandara, menampung dan memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia. Sementara, tersangka lainnya bernisial D, bertugas merekrut semua TKI yang masuk jaringan penjualan orang.

"Kita menduga jaringan ini traficking ini jaringan internasional karena ada pemesannya di Malaysia. Pelaku di Indonesia yang mempersiapkan kebutuhan pesanan dengan merekrut, penerima, menampung dan memberangkatkan," ungkap Mudji.

Tersangka Kusnadi dijerat dengan UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun, dan atau seumur hidup. (*)

Editor: Roelan