Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendikbud Minta Kepala Daerah Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru Paling Lambat 30 April
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-04-2014 | 10:42 WIB
mendikbud.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. (foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mendesak kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) PNS triwulan I 2014 dan kurang bayar 2010 - 2013. Pembayaran tunjangan dan kurang bayar itu diminta dibayarkan paling lambat 30 April 2014.

Desakan itu disampaikan Mendikbud melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia tertanggal 24 April 2014.

"SK TPG PNS tahun 2014 sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke kabupaten dan kota. Selain itu, SK Kurang Bayar TPG PNS 2010-2013 juga sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan," tulis Mendikbud surat edaran tersebut.

Melalui surat edaran tersebut, Mendikbud juga meminta bupati dan wali kota melaporkan pembayaran TPG tersebut paling lambat 5 Mei 2014 dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non-PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN, sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur. (*)

Editor: Roelan