Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

74 Pelanggaran Pemilu se-Kepri, 4 Diantaranya Penuhi Unsur Pidana
Oleh : Hadli
Selasa | 22-04-2014 | 16:49 WIB
akbp_hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar sejak 9 April 2014 lalu, sebanyak 77 pelanggaran pemilu se-Kepri yang masuk ke Polda Kepri. Diantaranya 4 pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisari Besar Cahyono Wibowo di Polda Kepri. "Sepanjang pemilu ini ada sebanyak 74 pelanggaran se-Kepri," katanya kepada wartawan di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (22/4/2014).

74 pelanggaran pemilu se-Kepri, tambahnya merupakan pelanggaran dari mulai tahapan pemilu hingga tahap pencoblosan, penghitungan suara di TPS hingga pleno d itingkat PPS dan PPK, yang berupa pelanggaran administrasi hingga pidana murni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono menyampaikan sebanyak 74 pelanggaran pemilu, sebanyak 4 pelanggaran yang sudah dalam proses hukum di Kepolisian.

"Diantara 74 pelanggaran, 4 diantaranya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Saat ini masih dalam proses di polres-polres, diantaranya Polresta Barelang," tutup Hartono.

Editor: Dodo