Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Penyulingan Elpiji di Tanjungbuntung Digerebek Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-04-2014 | 13:17 WIB
truk gas1.jpg Honda-Batam
Truk dan alat penyuling gas yang diamankan dari gudang di Tanjungbuntung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gudang penyulingan gas elpiji illegal di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong digerebek Satreskrim Polresta Barelang. Dalam penggerebekan itu turut diamankan barang bukti satu unit truk pengangkut tabung gas bernomor polisi BP 9028 DE pada akhir pekan lalu.

Selain itu, Satreskrim juga mengamankan bukti lainnya berupa lima tabung ukuran 12 kilogram, dua tabung 50 kilogram dan seperangkat alat penyuling yang telah diamankan di Mapolresta Barelang berikut He, pemilik gudang.

Kanit V Satreskrim Mapolresta Barelang Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan He sementara ini masih berstatus saksi. "Dia (He) juga bisa saja jadi tersangka, tapi kami dalami lagi," ujar Mangiring, Kamis (17/4/2014) siang.

Proses penggerebekan itu merupakan kerja sama Satreskrim Polresta Barelang dan Satuan Intel berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. "Mobil ini digerebek di gudang penyulingan di Tanjungbuntung," kata Mangiring.

Sampai siang kemarin polisi baru memeriksa satu saksi yakni He untuk dimintai kerangan. Dan jika terbukti bersalah melakukan aktivitas penyulingan gas ilegal maka He akan dikenai pasal 53 ayat C, UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman 3 tahun penjara.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolresta Barelang, barang bukti yang ada hanya satu pengangkut tabung dengan seperangkat alat penyuling. Sementara lima tabung ukurang 12 kilogram dan dua tabung 50 kilogram tidak ditemukan di dalam bak truk tersebut.

Editor: Dodo