Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Dimulai 18 Mei

Pilpres Digelar 9 Juli 2014
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-04-2014 | 12:30 WIB
ilustrasi pilpres.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentapkan pemilihan Presiden (pilpres) pada 9 Juli 2014. Sementara, pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada 18 Mei - 20 Mei.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengimbau, partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut. "Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Ferry di Jakarta, Selasa (15/4/2014), dikutip dari laman setkab.go.id.

Dia menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20 persen kursi di DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.

"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, sehingga menghasilkan 112 kursi," jelas Ferry.

Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon.

"Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon," terangnya.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai belum lengkap dan absah dokumen dan persyaratannya, KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen untuk diverifikasi lagi oleh petugas. Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan pada 10 Juni 2014.

Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik.

"Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," pinta Ferry.

Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.

Sedangkan putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Ia menjelaskan, pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014. (*)

Editor: Roelan