Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilu 2014 Banyak Pelanggaran dan Kecurangan
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-04-2014 | 10:39 WIB

Oleh: Andi Kusuma*

PELAKSANAAN
Pemilu 2014 yang baru diselenggarakan 9 April lalu, menuai banyak permasalahan sehingga kecurangan demi kecurangan merajalela. Mulai dari praktik politik uang, mobilisasi masa, adanya pemilih bodong serta lain sebagainya menjadikan pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ada berapa kajian pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2014 Kota Batam bersifat masif, terstruktur dan menyeluruh, sesuai Peraturan KPU no 26 tahun 2015 pasal 2 menyatakan;

(1) Pemungutan suara dilakukan berdasarkan asas; a. Langsung; b. Umum; c bebas; d. Rahasia.

(2) Dalam menyelengfarakan pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara pekilu berpedoman pada asas; a. Mandiri; b. Jujur; c. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan umum; g. Keterbukaan; h. Proporsional; i. Profesional; j. Akuntabilitas; k. Efisiensi, efektifitas dan aksebilitas.

Pasal 21
1. KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pwmungutan suara.

2. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan siara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. Surat suara; b.  Formulir-formulir; c. Tinta; d. Sampul kertas; e. Segel; f. Kotak suara; g. Bilik suara; h. Alat dan alas untuk mencoblos pilihan; i. Striker nomor kotak suara; j. Label kotak suara; k. Alat bantu tunanetra untuk surat suara DPD.

3. Dukungan perlengkapan lainnya srbagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. Tanda pengenal; b. Karet pengikat surat suara; c. Lem/perrkat; d. Kantong plastik; e. Pulpen; f. Gembok dan kunci; g. Spidol; dan h. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.

4. Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1(satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

5. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
Pasal 31 ayat (5) saksi partai politik yang hadir berhak menerima :
a. Salinan DPT
b. Salinan DPTb
c. Salinan DPK
d. Salinan A.T. Khusus-KPU
e. Formulir Model C
f. Formulir Model C1, lampiran model C1 DPR/DPRD

Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan Model C2.
Ayat (6) Saksi calon Anggota DPD yang hadir berhak menerima
a. Salinan DPT
b. Salinan DPTb
c. Salinan DPK (model A khusus KPU)
d. Salinan A.T. Khusus-KPU
e. Formulir model C
f. Formulir model C1 DPD, Lampiran modrl C1 DPD dan model C2

Pasal 52
1. KPPS menyusun dan mengisi formulir model C, model C1, lampiran model C1 DPR, lampiran modrl C1 DPD, lampiran modrl C1 DPRD provinsi dan lampiran modrl C1 DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan formulir penfhitungan suara yang berhologtam sebagaimana.

2. Formulir model C, model C1 berhologram, lampiran model C1 DPR berhologram, lampiran model C1 DPD berhologram, lampiran model C1 DPRD Povinsi berhologram, dan lampiran model C1 DPRD kabupaten/kota berhologram dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel. Dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4).

Pasal 56 ayat (3). KPPS menyampaikan 1(satu) rangkap salinan formulir model C, model C1, lampiran model C1 DPR, lampiran model C1 DPD, lampiran model C1 DPRD Provinsi, dan lampiran model C1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jepada saksi, dan PPL atau mitra PPL pada hari dan tanggal pemungutan suara atau dapat disampaikan kepada saksi paling lambat 1(satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara belum dapat disampaikan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan ternyata ketentuan di atas tidak terpenuhi antara lain;

1. Semua TPS tidak ada tersedia formulir model C2 yang merupakan catatan kejadian khusus di setiap TPS.

2. Logistik Nerita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS (Model C), sertifikasi dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (model C1) dan lampiran model C1 tidak tersedia dengan cukup.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oleh penyelenggara pemilu meliputi;

1. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara saksi-saksi yang hadir tidak diberikan hak-hak saksi berupa a. Salinan DPT, b. Salinan DPTb, c. Salinan DPK, d. Salinan A.T.Khusus-KPU, e. Formulir model C; f. Formulir model C1, lampiran model C1 FPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan model C2. Hal tersebut bertrntangan dengan ketentuan PKPU No 26 tahun 2013 pasal 31 ayat (5).

2. Setelah pemungutan suara saksi-saksi seharusnya mendapatkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya kenyataannya di lapangan saksi-saksi parpol dan calon DPD tidak diberikan oleh KPPS dan kalaupun ada beberapa saksi yang diberikan tidak disertai dengan lampirannya yang lengkap. Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU No 26 tahun 2013 pasal 56 ayat 3. Lampiran-lampiran berita acara yang merupakan hak saksi tetapi tidak diberikan oleh KPPS antara lain; salinan DPT, salinan DPTb, salinan DPK, salinan A.T khusus KPU, model C1, lampiran model C1 yang berhologram.

3. Dengan tidak diberikannya hasil perolehan suara model C, model C1, dan lampiran model C1 berhologram maka saksi-saksi partai tidak memiliki hasil penghitungan perolehan suara yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Rekapitulasi di semua PPS yang hanya berdasarkan C1 Plano (tally) dan berita acara model C, C1 dan lampiran C1 yang tidak berhologram nyata-nyata bertentangan dengan peraturan KPU No 26 tahun 2014, dan karena itu dinyatakan tidak sah.

Sesuai dengan peraturan diatas, Andi memberikan kajian pelanggaran bersifat masif, terstruktur dan menyeluruh sebagai berikut :

1. Logistik yang hatusnya sesuai dengan kebutuhan ternyata oleh KPU Kota Batam tidak dilaksanakan antara lain di semua TPS se kota Batam tidak tersedia formulir Model C2 (cacatan  kejadian khusus) di tempat pemungutan suara.

2. Saksi-saksi di semua TPS tidak diberikan salinan berupa a. Salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir model C; f. formulir model C1, lampiran model C1 DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota. Alasan KPPS yang menyatakan salinan tersebut tidak ada untuk saksi nyata bertentangan dengan peraturan perundang-indangan yang berlaku.

3. Semua saksi-saksi baik dari partai politik ataupun dari saksi-saksi DPD tidak diberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara lengkap dengan lampirannya.

4. Rapat plane terbuka di PPS se kota Batam dimana saksi-saksi tidak diberikan data-data perolehan suara yang benar dan sah di TPS sesuai dengan lampiran C1 berhologram adalah tidak sah.

5. Rapat plano terbuka oleh PPS yang hanua berdasarkan C1 plano tetapi saksi-saksi parpol dan DPD yang tidak memiliki data-data tersebut adalah tidak sah. Data-data perolehan suara yang dimaksud adalah lampiran model C1 berhologram.

Karena itu, pelaksanaan pemilu di Batam terutama dan Kepri khususnya, sangat melanggar peraturan yang mestinya ditetapkan dalam pemilu sehingga mesti dilakukan pemilu ulang, sesuai dengan pasal 61 ayat (2) tentang pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemerikasaaan PPL terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Namun penulis memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU kota Batam sehingga begitu banyak konflik yang terjadi di kota Batam, tapi bisa diselesaikan secara kondisif.

Adapun semua plano penghitungan PPS hanya berdasarkan data yang tidak sah, yaitu berdasarkan data model C1 DPR dan DPD yang tidak dilengkapi hologram layaknya harus diadakan pemilu ulang demi batam kondusif dan Kepri secara menyeluruh.

Karena ini bukan kesalahan sepenuhnya KPU Provinsi maupun tingkat kota, hanya semata-mata telah mengadopsi yang datangnya dari pusat. Hal demikian mestinya bisa disikapi oleh penegak hukum, terkait kinerja Panwaslu, proses Gakkumdu serta lain sebagainya yang berhubungan dengan pelaksaan pemilu.

*) Penulis adalah aktivis Perindo dan pegiat hukum di Batam