Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesai Pemilu, Berkas Perkara Korupsi Deddy Chandra Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-04-2014 | 08:35 WIB
akbp patar gunawan.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara tersangka korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB), Deddy Chandra, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kepolisian Resor Tanjungpinang sudah menerima rekomendasi hasil gelar perkara bersama antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

"Selesai pemilu nanti, akan segera kita limpahkan. Saat ini seluruh anggota masih fokus ke pengamanan pemilu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (14/4/2014).

Patas menambahkan, pihaknya akan memenuhi tujuh poin yang direkomendasikan KPK, termasuk penyertaan pasal 55 KUHP atas adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan korupsi perkara pengadan lahan USB di Km12 Tanjungpinang itu.

"Akan kita kita penuhi dan laksanakan, dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa dalam memenuhi pasal tambahan tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekomendasi gelar perkara dugaan korupsi pengadaan lahan USB dilakukan secara bersama oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK. Dari hasil gelar perkara tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan memenuhi tujuh supervisi KPK atas berkas penyidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, mengatakan, rekomendasi gelar perkara yang mereka laksanakan di KPK menyimpulkan, jika dalam tersangka korupsi pengadaan lahan itu sudah memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negera. Demikian juga BAP penyidikan tersangka Deddy Chandra, telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.

"Dan dengan rekomendasi ini, BAP perkara tersangka Deddy Chandra yang sebelumnya sempat bolak-balik dari kejaksaan akan segera kita kirimkan kembali. Harapan kita dapat di P-21 (dinyatakan lengkap, red) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Oxy menambahkan, atas rekomendasi hasil gelar perkara dari KPK yang sudah diterima, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas berkas perkara tersangka Deddy Chandra tersebut. (*)

Editor: Roelan