Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Usulkan Lembaga Negara Bahas Putusan MK
Oleh : Surya
Senin | 14-04-2014 | 17:43 WIB
Farhan_hamid.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid mengusulkan agar   pimpinan lembaga negara yang terdiri dari Presiden, MPR, DPR, DPD DPD, Mahkamah Konstitusi (MK) , Komisi Yudisial (KY) RI, BPK dan Mahkamah Agung (MA) RI berkumpul , untuk berkumpul membahas putusan MK terkait pembatalan frase dalam 4 pilar bangsa  yang sudah disosialisasikan selama lima tahun terakhir ini.


"Saya akan usulkan agar semua lembaga negara berkumpul dan konsultasi membahas putusan MK menyangkut pembatalan istilah 4 pilar bangsa itu. Sebab, kalau tidak khawatir akan terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan atau sosialisasi 4 pilar itu ke depan," tandas Farhan Hamid dalam diskusi '4 pilar pasca putusan MK'  bersama budayawan Radhar Panca Dahana dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (14/4/2014).

Menurut Farhan Hamid, awalnya istilah 4 pilar disepakati oleh fraksi-fraksi di MPR RI, dan kemudian diamanahkan ke MPR RI dan Ketua MPR RI alm. Taufik Kiemas langsung memutuskan menggunakan islatilah 4 pilar tersebut untuk sosialisasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Jadi, bagi MPR RI berkewajiban untuk menyosialisasikan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara itu," ujarnya.

Farhan Hamid menilai, dalam kondisi bangsa seperti sekarang ini di mana cita-cita bangsa ini belum tercapai khususnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, maka merupakan jihad, perjuangan yang sungguh-sungguh bagi semua pihak untuk terus mempelajari, memahami, mendalami, dan mengamalkan prinsip-prinsip mendasar dalam berbangsa dan bernegara itu.

"Tapi, MPR RI wajib mentaati putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Kalaupun istilah itu harus diganti, mungkin dengan sosialisasi UUD NRI 1945, atau sosialisasi konstitusi. Karena itu, perlu kesepahaman bersama, agar dalam pelaksanaannya tidak salah. Kita kan tidak mau berhadapan dengan KPK," pungkasnya.

Sedangkan Ketua PBNU Slamet Effendi Yusug mengusulkan agar istilah 4 Pilar yang telah dibatalkan MK, diubah nama menjadi 'Bukan 4 Pilar'.

"Saya sendiri merasa lega dengan putusan MK itu, karena frase-istilah itu tidak konstitusional, tak ada dalam UUD NRI 1945. Saya menolak istilah itu, karena saya ingat Orde Lama dan Orde Baru, di mana istilah yang datang dari atasan langsung diterima dan disosialisasikan ke masyarakat. Seperti halnya manifesto politik dan lain-lain yang kadang kita tidak mengerti maksudnya," kata Slamet. 

Untuk itu, Slamet menghargai putusan MK tersebut agar MPR dan elit bangsa ini tidak mengulangi penggunaan kesalahan-kesalahan istilah yang tidak perlu. Apalagi Pancasila itu sudah ada dalam pembukaan UUD 1945.

"Jadi, menyebut pembukaan UUD 1945 itu di dalamnya sudah ada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan lain-lain," kata mantan politisi Partai Golkar ini.

Sementara budayawan Radhar Panca Dahana menyatakan heran, kenapa MK  mengurusi  istilah 4 pilar bangsa yang diputus bertentangan dengan konstitusi itu.

"Bukankah istilah, frase menjadi kewajiban pusat bahasa untuk meluruskan atau menafsirkannya?  Bangsa ini memang mempunyai persoalan terminologi bahasa, dan sebanyak 50 persen intelektual Indonesia sama, dan bahkan tidak memahami istilah-istilah itu," kata Radhar.

Selain itu, Radhar juga heran putusan MPR yang terdiri dari 560 anggota DPR ditambah 132 anggota DPD itu, dibatalkan hanya oleh 9 hakim MK. 

"Itu  berarti terjadi perang opini antara MK dan MPR RI. Harusnya itu tak perlu ada, karena pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah MPR/DPR/DPD RI. Sekaligus sebagai penafsir dan pelaksana konstitusi," katanya.

Menurut Radhar, justru berbahaya kalau ada persoalan bangsa yang mendasar dan substantif lalu diserahkan dan diputus oleh hanya 9 orang.

"Itu seolah 9 orang itu sebagai orang-orang suci dan setengah dewa. Padahal, rujukan seluruh lembaga negara dan rakyat ini adalah konstitusi. Persoalannya, apakah seluruh institusi itu sudah mengikuti konstitusi?" katanya mempertanyakan.

Karena itu lanjut Radhar, semua harus dikembalikan pada proporsinya masing-masing. "Kalau tidak, maka terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri. Seperti halnya kontrak PT Freeport dengan royalti hanya 3 persen pada perusahaan Amerika Serikat itu. Itu kan jelas perampokan gila-gilaan dan dibiarkan oleh negara. Konstitusionalkah yang demikian ini?" katanya lagi.
 
Editor : Surya