Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pesta Kembang Api

Yusfa Diperiksa, Kejaksaan Batam Belum Tetapkan Tersangka
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 10-04-2014 | 17:01 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Informasi yang beredar luas, jika dalam waktu dekat Kejasaan Negeri Batam akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pesta kembang api malam tahun baru 2014, tampaknya benar adanya.

Hal itu terlihat dari gencarnya Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui seluk-beluk menguapnya anggaran Rp1 miliar lebih untuk penyambutan tahun baru 2014 itu.

Setelah sebelumnya Kejari Batam memeriksa Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Obyek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, pada Jumat (28/2/2014) lalu, kini giliran Yusfa Hendri, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, menjalani pemeriksaan, Kamis (10/4/2014).

Informasi yang dihimpun, Yusfa Hendri diperiksa di lantai tiga gedung Kejari Batam, di ruangan Kasi Datun Ridho Setiawan. Namun, soal hasil pemeriksaan terhadap Yusfa, Ridho enggan berkomentar. "Langsung ke Pak Kajari saja ya," ujar Ridho singkat.

Kepala Kajari Batam, Yusron SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri. "Informasi ke saya, Pak Yusfa memang dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pesta malam tahun baru," ujar Kajari Yusron.

Akan tetapi, Yusron enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dengan alasan belum mendapatkan laporan. "Saya belum dapat laporan," kata Yusron.

Ketika ditanya kapan kasus dugaan korupsi pesta kembang api yang menghabiskan anggaran Rp1 miliar lebih itu ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, Yusron juga belum bisa memastikan. "Kita masih memintai keterangan saksi-saksi dulu," ujarnya.
Editor: Dodo