Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Iseng, 3 Pemain Sie Jie Ditangkap
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 19-05-2011 | 14:42 WIB

Batam, batamtoday - Meski mengaku iseng, namun petugas Polsekta Sagulung tetap menangkap pengecer dan pemain judi sie jie, di sekitar pangkalan Tahu Sumedang, Sadulung Kota, Batam, Kamis 19 Mei 2011.

Pelaku yang ditangkap, dua orang pengecer sebagai pengecer Sie jie, yaitu  Mardu (45) dan Gernardis (51), sedangkan tersangka Jonter (44) sebagai pembeli. Mardu dan Jonter ditangkap di kedai Mardu saat  sedang melakukan trasanksi jual beli Sie jie.

Tidak selag lama, Genardis ditangkap ditempatnya berjulan kupon haram itu, di pangkalan ojek Kavling Lama Sagulung.
ai dekat kedai milik Mardu. Jonter ditangkap karena kedapatan membeli sie jie di kedai Mardu.

Jonter pembeli yang sehari-hari kerja serbautan kepada petuga mengaku baru dua kali beli siji, dan itu pun hanya untuk iseng-iseng saja. Pada saat ditangkap Jonter membeli kupon  sie jie Rp500o untuk empat angka.

"Saya cuma iseng-iseng saja, pak," kata Jonter.

Dua tersangka pengecer, kepada petugas Polsek Saglun juga mengaku hanya iseng-iseng menjual sie jie, bkan tujuan untuk kaya, kata keduanya.

Lalu keduanya mengaku, mereka menjadi pengecer disuruh oleh seseorang, dan mereka akan mendapat persentase dari penjualn sebesar 25 persen yang dibagi dua, 15 pesen untuk Genardis dan 10 persen untuk Mardu.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadita Ilafi, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Anggota Polisi yang telah menelusuri mengamankan tiga pelaku di dua TKP yang berbeda.
Ketiga tersangka, kata Kapolsek, dikenai pasal yang berbeda. Untuk Mardu dan Gernardis sebagai pelaku penjual dikenai pasal 303 KUHP dengana ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan Jonter dijerat pasal 303 junto KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.