Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Dibatalkan MK, MPR Tetap Sosialisasikan Empat Pilar
Oleh : Surya
Jum'at | 04-04-2014 | 15:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap akan menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa yang ada di Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik itu. 


"Ke depan, MPR tetap akan terus melanjutkan sosialisasi terkait esensi nilai-nilai empat hal yang mendasar itu, yaitu NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Kita tidak akan surut," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (4/4/2014). 

Dengan putusan MK demikian, ujar dia, MPR justru semakin gigih dalam memasyarakatkan empat pilar berbangsa dan bernegara tersebut. "Kami justru semakin gigih memasyarakatkan itu, karena kebutuhannya memang sangat besar," katanya. 

Oleh karena itu, sambung dia, MPR mengajak agar masyarakat tidak mempersoalkan atau memperdebatkan frasa itu. "Mari sama-sama fokus memahami, mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam empat hal yang mendasar itu," katanya. 

Kendati demikian, lanjut dia, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, MPR tentunya harus menghormati putusan itu. "Semua pihak harus menghormati," katanya. 

Sedangkan Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan keputusan MK  yang menghapus frasa yang ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik (parpol) mengenai empat pilar.

"Di kamus bahasa Indonesia tidak hanya berarti tiang tetapi juga bisa atap dan dasar, putusan MK final kita menghormati," kata Melani.  

Melani mengaku MPR membuka peluang untuk mengganti istilah empat pilar supaya poin-poin yang terkandung di dalamnya tetap bisa disosialisasikan.

"Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap mensosialisasikan empat poin itu," terangnya.

Dengan demikian, anggota dewan pembina Partai Demokrat ini menegaskan MPR akan tetap mensosialisasikan poin-poin yang terkandung di dalam empat pilar meski dengan istilah berbeda.

"Jadi, nilai-nilai itu tetap akan kita sosialisasikan, cuma istilahnya akan kita rembukkan kembali. Kata-kata lain selain pilar," pungkasnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis (3/4/2014). "Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara konstitusional, menurut Mahkamah, pembukaan UUD 1945 itu mendudukan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi mengatakan sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka.

Dia mengatakan, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut. Melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan lain sebagainya.

Editor : Surya