Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Narkoba 7 Paket, Tukang Batako di Tanjungpinang Didakwa Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-04-2014 | 15:09 WIB
hengki_shabu.jpg Honda-Batam
Hengki usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hengki Tornando, seorang tukang batako  didakwa pasal berlapis memiliki dan menggunakan narkoba jenis shabu oleh Jaksa Penuntut Umum M. Soleh SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/4/2014).

Dalam dakwaannya, Soleh mengatakan atas kepemilikan menyimpan dan menggunakan narkoba, ‎Hengki didakwa melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer, dan pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan subsider.

Terdakwa ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di Jalan DI Panjaitan, pada Sabtu (11/6/2013) sekitar pukul 16.25 WIB lalu, saat menyetir mobil Kijang bernomor polisi B 2040 PL. Penangkapan Hengki dilakukan Polisi, atas pengembangan dari tersangka Doddy (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan bandar yang sebelumnya ditangkap.

"Saat ditangkap, awalnya terdakwa tidak mau membuka pintu mobilnya, hingga polisi memanggil saksi bernama Novita, untuk dilakukan penggeledahan," kata Soleh.

Dan saat digeledah, terdakwa sempat membuang sebuah bundelan plastik kresek, yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik dan koran yang merupakan 6 paket Narkoba.

"Selain itu polisi juga menemukan, 1 paket shabu lainnya pada dashboard pintu mobil terdakwa, hingga total keseluruhan narkoba yang dimiliki terdakwa saat penangkapan ada 7 paket kecil," kata JPU.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang ditanya Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan dan sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Editor: Dodo