Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Didesak Terbitkan Perda Kawasan Lalu Lintas dan Perpakiran
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 02-04-2014 | 17:28 WIB
KTL-Tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Suasana di Jalan Merdeka Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas atau KTL. (Foto: Agus Haryanto/BATATODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang didesak untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan perpakiran.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Eri Sujati dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengingat belum adanya payung hukum penerapan KTL dan perparkiran di Tanjungpinang.

"Selama ini kita belum ada payung hukum untuk KTL dan perparkiran, mengingat rencana Pemko yang akan memperluas KTL di Kota Tanjungpinang. Untuk itu kita minta DPRD Tanjungpinang agar membuat perda tersebut," kata Eri, Rabu (2/4/2014).

Dia menuturkan, selama ini pihak Satlantas Polres Tanjungpinang tidak dapat berbuat banyak untuk menindak pelanggaran di KTL. Sebab payung hukum yang digunakan untuk mengimplementasikan KTL di Jalan Merdeka, Bintan, Teuku Umar, Pos, Gambir, Tambak, Temiang dan lainnya, hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurutnya, payung hukum itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, masyarakat Tanjungpinang pada umumnya butuh kesepakatan sebelum adanya pengembangan KTL dan lokasi perparkiran.
 
Keinginan senada disampaikan Kepala Dishub Kominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. Dia berharap, dengan terbitnya perda KTL dan perparkiran dapat membuat anggotanya tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang kerap mencemooh dan bisa melakukan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

"Ada 26 lokasi yang bakal kita luaskan jadi KTL dan perparkiran di Tanjungpinang, di antaranya
Jalan Tugu Pahlawan, Potong Lembu, Bakar Batu dan Km9," terangnya. (*)

Editor: Roelan