Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Dua Tersangka Sisminbakum Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 09-12-2010 | 16:02 WIB

Jakarta, Batamtoday - Anggota Komisi III  DPR dari F-PKS Nasir Djamil meminta Jaksa Agung Basrief menjelaskan status mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Dirut PT SRD Hartono Tanoesudibyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab, dalam jawaban tertulis saat RDP dengan Komisi III DPR di Jakarta kemarin, BAP Yusril dan Hartono yang terlibat dalam kasus Sisminbankum telah dinyatakan lengkap (P21). 

Menurut Nasir, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memberikan penjelasan sedetil mungkin mengenai perkembangan penyidikan kasus Sisminbankum, sehingga  tidak ada kesan ditutup-tutupi. "Kalau memang akan segera dilimpahkan, kapan? Satu hari, dua, tiga, atau lima hari lagi? Ini penting agar semua clear," kata Nasir Djamil di sela-sela RDP Jaksa Agung dengan Komisi III DPR kemarin. 

Basrief menegaskan, BAP dua tersangka kasus Sisminbakum tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan pada pertengah Desember 2010 ini.  Saat ini, kata Jaksa Agung, BAP Yusril dan Hartono masih memerlukan perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Beberapa hari yang lalu saya sempat menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait soal ini, dan mendapat jawaban bahwa berkas diperkirakan bisa selesai pertengahan tahun nanti. Nanti akan saya tanyakan lagi agar bisa pertengahan bulan nanti. Masih ada yang perlu diperbaiki dalam berkas perkaranya," kata Jaksa Agung.  

Wakil Jaksa Agung Darmono menambahkan, adik kandung Hartono Tanoesudibyo, Harry Tanoesudibyo yang merupakan Dirut PT Media Nusantara Citra (MNC) juga akan dijadikan tersangka. Adanya tersangka baru, kata Darmono, dimungkinkan karena adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan dan peradilannya nanti.  

“Kalau soal PPATK yang menyatakan ada dana yang masuk ke rekening Harry Tanoesudibyo saya belum tahu. Tapi kalau itu benar maka itu akan bisa jadi perkara tersendiri karena ada bukti lain lagi. Kita juga masih mengejar kemungkinan adanya tersangka lain. Kemungkinan  itu kan ada saja dan itu akan kita kejar terus,”  kata Darmono.  

Darmono menjelaskan, dengan adanya tersangka baru akan memudahkan bagi penyidik untuk menuntaskan kasus Sisminbakum. “Jika ditemukan tersangka baru, akan mempercepat pengungkapan kasus Sisminbakum. Penyidik sudah kita perintahkan untuk mencari benang merah kasus Sisminbakum."Kita lihat di perkembangan aja," katanya.  

Seperti diketahui, Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistim Administrai Badan Hukum (Sisminbakum) bersama Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo selaku operator yang menerima proyek tersebut.  Sebelumnya, Kejagung  sudah menetapkan lima tersangka kasus tersebut, diantaranya Romli Atmasasmita, mantan  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah divonis dua tahun penjara.