Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawasan Industri Wajib Sediakan 30 Persen Lahan untuk RTH
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 29-03-2014 | 11:52 WIB
green_investment.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruang terbuka hijau (RTH) sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Untuk itu perusahaan atau industri di Batam wajib menyiapkan lahan 30 persen dari luas lahannya untuk untuk ruang terbuka hijau.

Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, mengatakan, aturan ruang terbuka hijau dialokasikan sesuai dengan Perpres 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

"Jadi semua industri itu harus 70:30. Jadi 30 persen itu untuk ruang terbuka hijau. Minimalnya 10 persen untuk ruang hijau terbuka di setiap peruntukan," terang Ilham, Sabtu (29/3/2014).

Terkait adanya beberapa perusahaan industri di Batam yang belum  menerapkan aturan ruang terbuka publik, terutama perusahaan shipyard atau galangan kapal di Batam, Ilham mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjutinya.

"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai ruang terbuka hijau, khususnya untuk perusahan galangan kapal," ungkap Ilham.

"Karena saat kawasan industri mengajukan fatwa planologi, BP Batam selalu mengutamakan daerah hijaunya," kata Ilham.

Editor: Dodo