Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fatwa MUI Haram Pilih Caleg Pembolos Perlu Didukung Masyarakat
Oleh : Surya
Rabu | 26-03-2014 | 15:02 WIB
Gun Gun Heryanto.jpg Honda-Batam
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarit Hidayatullah Gun Gun Heryanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto menegaskan jika Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan memilih kembali anggota DPR yang sering membolos ketika menjabat anggota DPR RI merupakan langkah yang tepat.


"Itu fatwa yang tepat, dan saya berpikiran positif saja, bahwa gerakan moral ini merupakan sanksi sosial dan politik bagi anggota DPR RI yang tidak amanah kepada rakyat, dan sekarang maju lagi sebagai caleg 2014," tegas Gun Gun kepada pers di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Gerakan moral untuk memilih caleg yang bersih, amanah, dan berintegritas tersebut, menurut Gun Gun,  sebagai bentuk membangun kesadaran publik agar memperhatikan rekam jejak para caleg, yang telah menjabat anggota DPR. Sebab, mereka itu hanya menjadikan kedudukannya sebagai status pekerjaan dibandingkan sumpah kewajibannya untuk mengabdi kepada kepentingan wakil rakyat.

Selain itu, kata Gun Gun, Fatwa MUI juga merupakan peringatan dan pendidikan politik bagi para caleg dan juga partai politik yang gagal mencoret anggota DPR yang bereputasi buruk, tidak amanah, dan mengecewakan rakyat, namun tetap diajukan kembali sebagai caleg 2014 ini.

"Saya yakin gerakan moral para ulama dan kiai itu akan lebih didengar oleh masyarakat," tambahnya.

Gun Gun menilai gerakan itu sejalan dengan apa yang didengungkan oleh rakyat (civil society) yang menolak para politisi busuk ataupun politisi hitam karena merugikan rakyat.

"Jadi, kita tentunya ingin para wakil rakyat nantinya benar-benar mewakili kepentingan rakyat,"  tegasnya.

MUI sendiri pada Rabu (19/3/2014) lalu mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam dan masyarakat Indonesia memilih kembali anggota DPR yang sering membolos, tidak bertanggung jawab, serta bermasalah dan saat ini menjadi caleg lagi untuk periode 2014-2019.

Apalagi, kasus anggota DPR membolos yang mencuat di media pada Mei 2013 seperti anggota DPR PDI P Sukur Nababan yang tercatat bolos 11 kali berturut-turut pada sidang paripurna, tanpa alasan ketidakhadiran yang jelas, tapi tetap lolos dari pemecatan Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Dan, saat ini Sukur Nababan kembali menjadi caleg DPR RI dari PDIP dengan No. Urut 1, Dapil Kota Depok danKota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Surya