Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlumuran Noda Korupsi, Bubarkan Saja SKK Migas
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 21-03-2014 | 10:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masih eksisnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan berbagai macam persoalan menambah keprihatinan beberapa aktivis LSM akan kebijakan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"SKK Migas sebaiknya dibubarkan saja," ungkap Direktur Eksekutif Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) M. Hatta Taliwang, dalam diskusi terbatas Institut Transparansi Kebijakan (ITK) bertemakan "Masihkan SKK Migas Diperlukan," di Kawasan Tebet Jakarta, Kamis (20/3/2014) siang.

Menurut mantan anggota DPR RI ini,  hasil Judicial Reveiew yang dilakukan Prof Din Syamsuddin atas UU Migas tempo hari tidak merekomendasikan pembentukan SKK Migas melainkan dikembalikan ke BUMN (PERTAMINA).

"SKK Migas wujud lain dari BP MIGAS yang sudah terbukti sebagai sarang korupsi," jelasnya.

Menanggapi bola panas korupsi SKK Migas yang menjadi mantan kepala SKK Migas  Rudy Rubiandini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikot, Hatta melihat sebagai gunung es dalam pengungkapan korupsi di lingkungan sektor Migas.

"Saya haikul yakin, korupsi disektor migas masih lebih dahsyat dibandingkan yang terungkap dipengadilan saat ini. Keberadaan SKK Migas tidak lebih sebagai perpanjangan wadah korupsi," terangnya.

Senada dengan Hatta, Peneliti  peneliti Institute for Global Justice (IGC) Salamuddin Daeng menekankan masyarakat tidak lagi memerlukan SKK Migas karena landasan konstitusinya tidak ada.

"SKK migas tidak memiliki cantolan konstitusi. UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, telah membatalkan keberadaan BP dan BPH migas," jelasnya.

Ditegaskan pembentukan SKK migas pasca pembentukan MK berawal dari pembentukan lembga sementara sektor migas, sebagai emergency respon pemerintah terhadap ketiadaan lembaga hingga mengubah/transformsi lembaga sementara migas menjadi SKK Migas.

"Ini jelas merupakan penyelewengan terhadap konstitusi," jelasnya.

Selain itu lembaga itu telah terbukti sangat korup dengan tertangkapnya kepala SKK Migas Rudy Rubiandini. Dengan demikian SKK Migas mutlak dibubarkan.

"Tindakan pemerintah dan DPR yang tidak membentuk UU Migas baru adalah pengkhianatan pada konstitusi," pungkas Daeng.**

Editor: Dodo