Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri dan BPKP Kirim Tim Telisik Dugaan Korupsi APBD Natuna 2011
Oleh : Hadli
Kamis | 13-03-2014 | 17:31 WIB
Korupsi-APBD.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus menggali bukti-bukti kerugian negara melalui saksi ahli untuk membuktikan dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Natuna tahun 2011 atas bantuan sosial untuk LSM Segar Bugar (Serbu) dengan nilai pagu sebesar Rp1 miliar yang diduga diotaki oknum anggota DPRD Natuna.

"Rencananya kalau tidak hari ini besok Jumat (18/3/2014) tim akan berangkat ke Natuna untuk mengaudit laporan keuangan APBD Natuna tahun 2011, terkait kasus dugaan korupsi bantuan renang anak sekolah yang diterima LSM Segar Bugar (Serbu)," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (13/3/2014).

Tim yang akan terjun ke Natuna, tambahnya terbagi menjadi dua, yakni penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyelidikan itu langsung dipimpin oleh  Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Swarso.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Helmi mengatakan penyidik Tipikor telah mengambil keterangan kepada sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan renang bagi murid sekolah dengan dalih untuk cari bibit unggul. 

"Kemarin penyidik langung terjun ke Natuna untuk mengambil keterangan beberapa orang sehubungan dengan kasus itu.  Termasuk beberapa pihak sekolah yang terlibat pada kegiatan renang itu," ujarnya singkat, Rabu (5/2/2014).

Berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, selain pihak sekolah yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, diantaranya pengurus LSM Serbu yakni ES sebagai Ketua, AS sebagai Bendahra sedangkan HO sebagai Seketaris, termasuk oknum anggota DPRD Natuna berinisial HU.

Untuk mengeruk dana bantuan dari APBD Kabupaten Natuna, oknum anggota berinisial HU meminta kepada guru sekolah bidang olahraga di Natuna untuk membentuk LSM. Dari permintaan tersebut, LSM Segar Bugar (Serbu) terbentuk pada 16 Juni 2011, ES sebagai Ketua, AS sebagai Bendahara dan HO sebagai Sekretaris.

Selanjutnya, oknum anggota DPRD Natuna tersebut meminta kepada pengurus LSM Serbu untuk segera membuat dan mengajukan Proposal Kegiatan Pelatihan Renang murid sekolah, dengan dalih mencari bibit unggul dan diajukan pada APBD Natuna sebesar Rp1,4 M. 

Kegiatan pelatihan renang murid sekolah, yang diajukan LSM Serbu disetujui senilai Rp1 miliar. Untuk lokasi pelatihan, digunakan kolam renang HHS dengan sistim sewa yang ternyata diketahui merupakan milik HU.

Uang sewa kolam renang tersebut dibayarkan langsung selama satu tahun terhitung dari Januari hingga Desember 2011 sebesar Rp850 juta dan diterima oleh istri HU. Sementara, sisa anggaran digunakan untuk operasional LSM tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Tipikor, dari 1.000 siswa yang diajukan untuk disaring mencari atlet renang, hanya berkisar 150-an siswa yang mengikuti pelatihan yang diadakan LSM Serbu.

Editor: Dodo