Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sudah Kirim Surat ke Kejagung Minta Ambil-alih Kasus Bansos Batam
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 09-12-2010 | 15:06 WIB

Jakarta, Batamtoday - KPK sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengambil-alihan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Walikota Batam Ahmad Dahlan. Rencana pengambil-alihan itu dilakukan setelah proses supervisi yang dilakukan KPK terhadap proses penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak membuahkan hasil.

"Saya diberi tahu penyidik yang menangani kasus tersebut, kalau KPK sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk mengambil-alih kasus Bansos Batam. Kalau hanya supervisi agak sulit dan akan kebentur dengan Kejaksaan Agung, karena proses penyidikannya tidak mau dicampuri," kata Tayin Komari dari LSM Kodrat kepada batamtoday di Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Kasus Bansos Batam mencuat selama ini, salah satunya berkat pengaduan dari LSM Kodrat ke Kejari Batam, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Anti Mafia Hukum. Akibat kasus ini, Kejagung kebakaran jenggot yang kemudian berujung pada pergantian Kepala Kejari Batam dari Tatang Sutarna ke Ade Eddy Adhyaksa, sementara penanganan kasus sendiri hingga kini digantung.

Tayin mengatakan, berkas perkara kasus Bansos Batam yang melibatkan Ahman Dahlan yang dilaporkan ke KPK sudah dinyatakan lengkap dari A-Z, dan bukan sekedar kabar burung. Kasus Bansos Batam yang diadukan ke penegak hukum seperti KPK berlangsung selama 3 tahun dari 2007-2009. Kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani Kejari Batam sejak 2007, namun penanganannya dihentikan dan dibuka lagi pada masa Kejari Batam dipimpin Tatang Sutarna. 

"Pada kasus Bansos 2007 ditangani Kasie Pidsus, tahun 2008 Kasie Intel. Dua tahun proses penangananya dihentikan, diduga mereka terlibat. Kalau dibongkar, mereka akan kena juga. Dan tahun 2009 ditangani Pak Tatang langsung selaku Kajari, prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, beliau diganti oleh Hamzah Tamja, Jam Was yang sekarang jadi Jam Pidum. Kasusnya sekarang jadi tidak jelas," katanya.

Ia mengaku akan mendatangi Kejagung pekan depan mendesak agar penyelesaian kasus Bansos Batam dituntaskan. Tayin berharap agar Basrief Arief selaku Jaksa Agung segera memerintahkan Kejari Batam Ade Eddy Adhyaks segera menuntaskan kasus Bansos dan menyeret para pejabat Pemko Batam yang terlibat.

"Kita akan datang ke Kejaksaan Agung menemui Jaksa Agung agar kasus Bansos Batam dituntaskan. Jaksa Agung harus perintahkan Kejari Batam agar menuntaskan kasus Bansos, kalau masih digantung ganti saja Kejarinya," tandas Tayin Komari, dari LSM Kodrat ini.