Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik HH Club
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 13-03-2014 | 12:30 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan Hasanuddin,Manajer Operasional PT PLN Batam yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Disampaikan Didik, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum Chadafi mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 6 Maret 2014 yang lalu.

"Kasasinya telah didaftarkan ke kita. Namun Jaksa belum menyerahkan memori kasasinya," ujar Didik, Kamis (13/3/2014).

Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin, terdakwa kasus pencemaran nama baik dibebaskan dari segala dakwaan JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2014).

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Alfian dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (3/3/2014).

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun terdakwa bahwa tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik.

"Tidak satupun saksi yang dapat membuktikan (terdakwa) pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik," kata Majelis Hakim Alfian.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan, bahwa berdasarkan kesaksian ahli yang dihadirkan JPU, Dr Darwinsyah Minin SH MSi, pakar hukum pidana khusus dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Sumatera Utara, apabila narasumber berkeberatan terhadap pemberitaan maka bisa mengajukan koreksi atau hak jawab.

Dan apabila tidak mengajukan koreksi, dapat diartikan membenarkan berita tersebut. Jika ada perubahan kata atau narasumber dapat mengajukan tanggapan terhadap editor. "Hak yang sama diberikan oleh UU (nomor 40 tahun 1999 tentang Pers), Planet 3 tidak menggunakan hak jawab harus diartikan membenarkan berita tersebut," terangnya.

Editor: Dodo