Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan DOB Kota Ranai Disampaikan ke Kemendagri
Oleh : Surya
Kamis | 13-03-2014 | 11:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Forum Perjuangan Masyarakat Natuna Besar (FPMNB) mengusulkan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Ranai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Usulan DOB Ranai diterima langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, Susilo di Jakarta kemarin.

Dengan usulan ini, maka pembentukan DOB Kota Ranai diusulkan melalui tiga pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk DOB, yakni DPR (Komisi II DPR), DPD (Komite I DPD) dan pemerintah (Kemendagri).

"Kita sudah masukkan usulan DOB Kota Ranai ke Kemendagri. Tadinya kita ke Direktur Penataan Daerah Bapak Teguh Setiabudi masukkan usulannya, tapi karena suratnya ditujukkan langsung ke Dirjen Otda, kita diarahkan ke Sekretaris Dirjen Otda Bapak Susilo," kata Januariusdi.

Januariusdi berharap dengan penyampaian usulan DOB Kota Ranai ke Kemendagri, DOB Ranai dapat segera direalisasikan pembahasan melalui pembentukan RUU Usul Inisiatif pemerintah.

"Kita sudah masukkan ke DPR, DPD dan Kemendagri. Kita berharap agar segera ada usul Inisiatif DOB Ranai, bisa dari DPR, DPD atau pemerintah," katanya.

Usulan pembentukan DOB Kota Ranai, saat ini telah mengantongi persetujuan dari DPRD Natuna dan Bupati Natuna. Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tentang persetujuan tiga DOB, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan pada 31 Desember 2013, Bupati Natuna Ilyas Sabli menetapkan persetujuan pembentukan DOB Kota Ranai dengan ibukota Kecamatan Bunguran Timur .

Keputusan Bupati Natuna itu guna menindaklanjuti Surat dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 153.b/KDhKepri.125/7.13 tertanggal 25 Juli 2013,  perihal tindaklanjut hasil verifikasi DPR RI tentang pembentukan DOB Kota Ranai.

Adapun cakupan wilayah Kota Ranai yang disetujui yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah dan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton (bagian dari Kecamatan Bunguran Utara). Desa Teluk Buton rencananya akan menjadi Kecamatan Teluk Buton.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna juga menyetujui pemberian hibah untuk penyelenggaraan DOB Kota Ranai selama dua tahun berturut-turut sebesar Rp 20 miliar pertahun.

Pemkab Natuna juga menyetujui dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali untuk DOB Kota Ranai sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Pemkab Natuna juga menyetujui penyerahan aset/kekayaan Pemkab Natuna baik bergerak maupun tidak bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang digunakana DOB Kota Ranai.

Dalam Keputusan Bupati Natuna tersebut, juga menyetujui penyerahan sarana dan prasarana yang digunakan untuk DOB Kota Ranai untuk penyelenggaran pemerintahan daerah.

Nantinya, Kota Ranai akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 15 persen yang akan diberikan setelah tahun ke-3 penyelenggaran DOB Kota Ranai. Namun, DOB Kota Ranai diminta menyetujui sumur migas yang sudah di eksploitasi dan yang sudah produksi mampun yang belum adalah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Natuna selaku kabupaten induk sebagai daerah penghasil.

Editor : Surya