Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekstasi dan Shabu Senilai Rp20 Miliar Milik Oknum Polisi Kepri Dimusnahkan
Oleh : Hadli
Rabu | 12-03-2014 | 13:20 WIB
pemusnahan sabu kpli.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp20 miliar di KPLI, Kabil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis ekstasi dan shabu milik tersangka oknum polisi Bripka, NR senilai Rp20 miliar lebih dimusnahkan Polda Kepri di PT Desa Air Kargo (KPLI), Kabil, Kecamatan Nongsa pada Rabu (12/3/2014).

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rochmat yang memimpin pemusnahan, mengatakan narkotika itu diamankan penyidiknya dari rumah NR di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 16.45 WIB.

Pada penggerebekan yang disaksikan sekuriti dan Ketua RW setempat, tambahnya anggotanya menemukan sebanyak 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan shabu sebanyak 3.356 gram yang diamankan dari rumah tersangka dalam puluhan bungkusan.

"Dalam pemusnahan ini, sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke Labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke Pengadilan guna pembuktian perkara, dan sebanyak 50.257 butir dimusnahkan yang terdiri dari dua merek '7' dan 'Nike'. Dan narkotik jenis shabu sebanyak 210 gram untuk dikirim ke Puslabfor, 30 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 3.116 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Kepri di KPLI kali ini, ekstasi dan serbuk shabu tidak melalui proses seperti biasa yang ekstasi diblender dan shabu di masukkan ke dalam air panas.

Namun berdasarkan rekomendasi Bapedalda, narkotika dua jenis itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau mesin pembakar dengan panas 500 derajat celsius, agar narkotika itu menjadi abu.

Editor: Dodo