Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Shabu dan Ekstasi, Bandar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 11-03-2014 | 15:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ST (30) warga Jalan Ahmad Yani km,5 yang merupakan seorang bandar narkoba diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan km.9 pada Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ST ini berlangsung cukup alot lantaran sempat berdebat dan melawan ketika hendak ditangkap.

Namun perlawanan terhenti, setelah polisi menemukan dua paket kecil shabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan pula di dalam mobil Toyota Rush bernomor BP 1353 TCm polisi mendapati satu paket shabu ukuran besar dan dua pil ekstasi warna ping berlogo Love.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Suharnoko, Selasa (11/3/2014), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan polisi mengamankan 3 gram shabu beserta dua pil ekstasi, alat hisap bong dari dalam mobil milik ST.

Dari pengakuan ST sejauh ini dirinya membeli dapat barang tersebut dari warga Batam danakan diedarkannya di Tanjungpinang, Tidak sampai disitu polisi pun mendatangi kediaman ST namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

ST kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan diancam dengan pasal 112 juncto 125 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba dengan ancaman 4-5 tahun penjara.

Editor: Dodo