Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Masa Batam Berharap Kapal Eagle Prestige Segera Dikosongkan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 07-03-2014 | 18:16 WIB
Honda-Batam
Rusli, Penasehat Hukum PT Masa Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Masa Batam, selaku pemilik dan pemegang surat kapal KM Eagle Prestige keberatan dengan 'penguasaan' kapal oleh orang tak dikenal berdasarkan penyitaan Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan Rusli, Penasehat Hukum PT Masa Batam, pihaknya telah membuat laporan ke Polisi nomor LP-B/269/II/2014/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pelapor Yusrin, Direktur PT Masa Batam.

"Kita sudah membuat laporan ke Polresta Barelang. Memang Polisi sudah ke TKP, tapi belum ada tindakan nyata," kata Rusli kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (7/3/2014).

"Ada sekelompok orang menguasai barang kita. Minta perlindungan hukum dan tentunya kita ingin kapal tersebut dikosongkan," tambah Rusli.

Selain itu, lanjut Rusli, apabila laporan mereka tidak secepatnya ditindaklanjuti, ditakutkan ada barang-barang di kapal itu hilang.

"Kalau ada barang-barang yang hilang dari kapal siapa yang akan bertanggungjawab?," tanya Rusli.

Selain itu, dia juga kecewa dengan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Batam. Pasalnya pihak yang berperkara yakni pihak Vijai Kumar Daswani  dengan PT Bina Bahari Makmur (BBM) tidak ada kaitan dengan kapal, meskipun kedua pihak ini melakukan transaksi terhadap kapal tersebut.

"Surat kepemilikan kapal ada di tangan kita. Jadi PT Masa Batam lah pemilik kapalnya," tegas Rusli.

Editor: Dodo