Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecamatan Fiktif Batubi dalam Usulan DOB Natuna Barat

Kemendagri Tegaskan Pemalsuan Kecamatan Fiktif Merupakan Pidana Serius
Oleh : Surya
Jum'at | 07-03-2014 | 16:52 WIB
didik_suprayitno.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Supayitno

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, tidak akan menyetujui usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Natuna Barat  karena adanya kecamatan fiktif yang diusulkan.


Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Didik Suprayitno di Jakarta, Jumat (7/3/2014)."Kalau ada kecamatan fiktif yang diusulkan, pasti tidak akan disetujui oleh Mendagri. Itu pelanggaran pidana serius, sudah melakukan penipuan dan pemalsuan data,” kata Didik.


Menurut Didik, pengusulan kecamatan fiktif dalam RUU DOB Natuna Barat bisa dibawa ke ranah hukum, karena ada pemalsuan data dalam pengusulan DOB Natuna Barat dalam draf RUU Usul Inisiafnya yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu.

"Kalau soal penipuan dan pemalsuan data ini, tidak perlu harus Kementeri an Dalam Negeri atau Komisi II DPR yang melaporkan secara pidana, tetapi masyarakat langsung bisa melaporkan karena dengan kasus ini masyarakat dirugikan, DOB-nya bisa tidak disetujui," katanya.

Kemendagri, lanjutnya, tetap akan berpedoman pada PP No.78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Pemerintah tetap mengacu PP 78, dari 177 syarat harus dipenuhi, nanti akan kita lihat apa dipenuhi atau tidak. Jadi tidak bisa untuk  memenuhi jumlah kecamatan, lalu memasukkan kecamatan fiktif,” tegasnya. 

Seperti diketahui dalam draf RUU Usul Inisiatif Kabupaten Natuna Barat yang disahkan pada 19 Desember lalu, BP2KNB yang diketuai Mustamin Bachrie mengusulkan jumlah wilayah Natuna Barat terdiri dari lima kecamatan, yakni Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi (Batubi Jaya, Sedarat Baru dan Gunung Putri).

Namun, keputusan Bupati Natuna Ilyas Sabli pada 31 Desember 2013 yang menyetujui  pembentukan DOB Kota Ranai, DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan DOB Kabupaten Natuna Selatan, telah melakukan pembagian wilayah terhadap ketiga DOB tersebut dan Natuna induk. 

Dalam keputusan Bupati Natuna itu, tidak ada Kecamatan Batubi alias fiktif. Tiga desa yang diklaim sebagai willayah Kecamatan Batubi, yakni Batubi Jaya, Sedarat Baru dan Gunung Putri merupakan bagi wilayah dari Kabupaten Natuna Induk. 

Selain kasus fiktif kasus Kecamatan Batubi, Masyarakat Bunguran Utara  telah menyampaikan penolakan bergabung dengan DOB Natuna Barat dan memilih tetap bergabung dengan Kabupaten Natuna Induk yang telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, dengan tembusan DPRD Provinsi, Gu bernur Kepri, Bupati Natuna, DPRD Natuna, Camat Bunguran Utara, Ketua Umum BP2KNB Mustamin Bachrie.

Dengan demikian, maka jumlah kecamatan dalam DOB Natuna Barat hanya tinggal tiga kecamatan saja, yakni Bunguran Barat, Pulau Laut dan Pulau Tiga. Padahal dalam PP 78 Tahun 2007, mensyaratkan bahwa untuk membentukan DOB Kabupaten diperlukan 5 kecamatan, sementara untuk kota empat kecamatan dan untuk provinsi 5 kabupaten.

Editor : Surya