Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi DPO Polres Tanjunginang, Bandar Narkoba Antarnegara Dibekuk di Malaysia
Oleh : Agus Haryanto
Kamis | 06-03-2014 | 17:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meri Swarni (27), warga Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, berhasil dibekuk di Malaysia oleh tim gabungan Polis Diraja Malaysia dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang pada Januari 2014 lalu. Sebelumnya, Meri yang merupakan bandar narkoba lintas negara, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Tanjungppinang.

Menurut sumber, penangkapan Meri berlangsung secara cepat. Tim gabungan berhasil mengamankan Meri beserta barang bukti narkoba yang rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.

Seperti diketahui, Meri ditetapkan dalam DPO sejak dua orang kurirnya ditangkap tim gabungan Bea Dan Cukai Tanjungpinang, BNK Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada 14 Febuari 2012, dan seoran kurir lainnya oleh jajaran Polda Kepri.

"Ashari Yanto, nama kurir yang ditangkap di Tanjungpinang, didapati membawa heroin 
sebanyak 748,6 gram yang akan diedarkan di Kepri," kata sumber tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, membenarkan penangkapan bandar narkoba internasional tersebut. "Meri masuk DPO kita sejak Ashari mengakui mendapati heroin tersebut dari Meri. Sejak itulah kita menetapkan Meri sebagai DPO," kata Soeharnoko, Kamis (6/2/2014).

Mengenai proses penyidikan Meri, Soeharnoko mengakui belum tahu apakah akan diperiksa BNK 
atau Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Namun dia mengakui, saat ini Meri ditahan di BNK Tanjungpinang.

"Meri kini prosesnya ditangani BNK," ujarnya. (*)

Editor: Roelan